Batam – Pemerintah Kota Batam resmi menerapkan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam mendorong transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan berorientasi pada hasil.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemko Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari upaya membangun pola kerja yang lebih efektif dan efisien.
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagaimana kita membangun budaya kerja yang efektif, efisien, dan berbasis output,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong fleksibilitas kerja di sektor pemerintahan, sekaligus mempercepat adaptasi birokrasi terhadap perkembangan zaman.
Dalam implementasinya, ASN di lingkungan Pemko Batam akan menjalankan WFH setiap hari Jumat, yang mulai efektif pada minggu keempat April 2026. Sementara itu, pada hari kerja lainnya, aktivitas kedinasan tetap dilaksanakan dari kantor.
Meski memberikan ruang fleksibilitas, Amsakar menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh terdampak. Ia mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Pelayanan publik adalah prioritas. Meski ada fleksibilitas kerja, kualitas layanan tidak boleh menurun,” tegasnya.
Untuk menjaga hal tersebut, perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan menjalankan WFO secara penuh. Sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif, dengan mempertimbangkan capaian kinerja dan karakteristik pekerjaan.
Setiap perangkat daerah juga diminta mengatur proporsi pegawai yang menjalankan WFH secara cermat, termasuk memastikan kesiapan infrastruktur digital dan efektivitas kerja. ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki kinerja baik serta jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara jarak jauh.
Lebih jauh, kebijakan ini menjadi bagian dari dorongan percepatan digitalisasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.
“Dengan pola kerja ini, kita ingin mendorong efisiensi, mengurangi mobilitas yang tidak perlu, sekaligus mendukung gaya hidup yang lebih sehat dan ramah lingkungan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Pemko Batam juga membatasi perjalanan dinas, kegiatan tatap muka, serta penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari strategi efisiensi energi dan penguatan budaya kerja modern.
Pengawasan terhadap pelaksanaan WFH akan dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan perangkat daerah, termasuk melalui evaluasi kinerja berbasis sistem digital.
Dengan kebijakan ini, Amsakar berharap ASN di Batam semakin adaptif dan profesional dalam menghadapi dinamika perubahan, tanpa mengabaikan tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita ingin ASN Batam lebih adaptif, profesional, dan siap menghadapi tantangan ke depan tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Editor : Papi













