Pemprov Kepri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Peringkat 3 Nasional

0
71
Ket Foto : Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan piagam perhargaan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Drs. Adi Prihantara, M.M

Bursakota.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 sebagai Badan Publik Informatif Terbaik ke-3 Nasional dengan nilai 96,05.

Penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan diterima oleh Gubernur Kepulauan Riau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Drs. Adi Prihantara, M.M bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.Sos.

Adi Prihantara menyatakan kebanggaannya atas pencapaian ini, mengapresiasi tim PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Kepri serta Komisioner Komisi Informasi Kepri yang telah bekerja keras memastikan informasi di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau disampaikan secara transparan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Predikat Badan Publik Informatif Terbaik ke-3 Nasional kategori pemerintah provinsi adalah bentuk apresiasi atas upaya dalam mendorong reformasi birokrasi,” ungkap Adi usai menerima Anugerah KIP, Selasa (19/12/2023) di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia.

Hasan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, juga menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas ketaatan Pemprov Kepri terhadap Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Peringkat ke-3 merupakan bonus. Yang utama adalah kepatuhan kita terhadap undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, yang merupakan upaya untuk reformasi birokrasi. Dengan adanya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), tren keterbukaan informasi ke depan akan semakin baik,” jelas Hasan.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan elemen kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi penentu keberhasilan program reformasi birokrasi.

Pada tahun ini, tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik semakin meningkat dengan signifikan. Jumlah badan publik yang dianggap informatif meningkat drastis dari 15 pada tahun 2018 menjadi 139 pada tahun 2023. Sedangkan badan publik yang tidak informatif menurun dari 303 pada tahun 2018 menjadi 147 pada tahun 2023.

Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Donny Yoesgiantoro menekankan bahwa penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini adalah langkah untuk mendorong keterbukaan informasi di seluruh badan publik pemerintahan. Keterbukaan informasi publik dianggap sebagai prinsip utama untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Sejak tahun 2021, Pemprov Kepri menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam ketaatan terhadap UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dari kualifikasi “Menuju Informatif” pada tahun 2021, naik ke “Informatif” pada tahun 2022 dengan nilai 96,03 (urutan ke-12 Nasional kategori Pemerintah Provinsi), dan kini meraih peringkat 3 nasional dengan nilai 96,05 pada tahun 2023.

Peringkat pertama diraih oleh Pemprov Aceh dengan nilai 98,37, sementara peringkat kedua ditempati oleh Pemprov Jawa Tengah dengan nilai 96,77.

Editor : Dika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini