Pengelolaan Pajak Restoran Pemko Batam Belum Tertib Jadi Catatan BPK

0
175
Foto Ilustrasi audit BPK

Bursakota.co.id, Batam – Pada Tahun Anggaran (TA) 2022 Pemerintah Kota (Pemko) Batam menganggarkan penerimaan pajak restoran sebesar Rp. 129.224.462.013, dengan realisasi sebesar Rp. 95.073.526.838,43 atau 73,57% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penyelenggaraan pajak reklame dan cek fisik lapangan menunjukan Pendataan wajib pajak restoran belum tertib.

Kegiatan pendataan dan pemutakhiran WP restoran belum terjadwal secara rutin dan hanya bersifat insidentil, hasil pemeriksaan menunjukan bahwa minimal 259 restoran, rumah makan, kedai kopi belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum mengenakan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPTPD oleh WP pajak

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dilaporkan oleh WP dalam bentuk laporan manual atau elektronik yang di download melalui aplikasi esptpd.batam.go.id, selanjutnya SPTPD diteliti untuk menguji kebenaran dan kewajaran atas pelaporan omzet penjualan/billing dan pajak terutang WP.

Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa tidak seluruh WP restoran menyampaikan SPTPD secara tepat waktu bahkan terdapat WP restoran selama tahun 2022 tidak pernah menyampaikan SPTPD ke Bapenda atas keterlambatan penyampaian SPTPD tahun 2022, Bapenda belum mengenakan sanksi administratif kepada WP.

Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam tahun 2022

Terdapat kekurangan Penerimaan pajak restoran sebesar Rp. 1.410.208.275,98

Hasil pemeriksaan dokumen dan lapangan atas pemenuhan kewajiban perpajakan, lima (5) restoran menunjukan terdapat restoran kurang bayar sebesar Rp. 1.410.208.275,98

SertaTerdapat kekurangan penerimaan pajak restoran (Katering) sebesar Rp. 781.490.327,94

Pajak restoran (Katering) terhadap jasa boga/katering dipungut melalui Perda kota Batam nomor 7 tahu. 2017, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan pemungutan pajak restoran / katering terhadap jasa boga/katering yang nilai penjualannya di atas Rp. 10.000.000.000,00 WP jasa katering memungut pajak katering sebesar 2,5% dari nilai transaksi dengan konsumen atau pelanggan kemudian menyetor ke Kas daeeah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan penerimaan pajak restoran katering, Transaksi WP Restoran (Katering) dengan perusahaan swasta.

Hasil pemeriksaan terhadap 7 perusahaan swasta perihal kerjasama penyediaan jasa katering untuk kosumsi karyawan di internal perusahaan diketahui terdapat nilai omzet penjualan yang belum dilaporkan dengan total Rp. 26.055.652.530,00 sehingga nilai pajak restoran yang belum dikenakan sebesar Rp. 781.490.327,94

Bapenda telah menindak lanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan memproses pendaftaran NPWPD kepada 7 penyedia jasa katering dan menerbitakan SKPD,” ujar BPK melalui LHP.

Didalam LHP BPK juga menyebutkan,terdapat transaksi WP restoran (Katering) dengan bendahara pengeluaran OPD.

Dimana Pada Tahun Anggaran (TA) 2022, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengangarkan belanja makan dan minum rapat, jamuan tamu dan aktivitas lapangan sebesar Rp. 36.297.492.880,00 dengan realisasi sebesar Rp. 30.969.989.485,00 atau 85,32% dari anggaran belanja makan dan minum tersebut.

“Diantaranya merupakan belanja makan dan minum pada bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Batam, dari hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak restoran atau katering sebesar Rp. 37.950.975,32,” terang BPK melalui LHP

Menurut BPK Kondisi tersebut disebabkan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pendapatan, validasi dan pemeriksaan WP restoran secara maksimal.

“Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum memiliki mekanisme untuk memastikan penyediaan jasa katering dilingkungan OPD telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran yang berasal dari transaksi dengan Pemko,” terang BPK melalui LHP.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Wali Kota Batam agar memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyusun SOP pemungutan pajak restoran yang antara lain mengatur tentang mekanisme pendapatan lapangan WP potensial, pemutahiran data, pemungutan pajak restoran terhadap penyedia jasa katering dilingkungan pemko Batam dan pemanfaatan data perizinan restoran dari Dinas PMPTSP

“Memproses penerbitan NPWPD dan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap tiga penyedia jasa katering pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pemuda dan Olahraga,” tulis BPK di LHP.

Hingga berita ini diterbitkan redaksi bursakota.co.id, belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Kepala Bappeda Kota Batam, perihal tindak lanjut catatan BPK terhadap pengelolaan pajak restoran tahun 2022 belum tertib. (Bk/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini