
Tanjungpinang – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau menggelar pertemuan strategis bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) guna memperkuat sinergi dan kolaborasi kelembagaan, Selasa (27/1), di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono beserta jajaran manajemen PLN UID Riau dan Kepri, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jehezkiel Devy Sudarso bersama jajaran. Agenda ini menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan antara PLN dan Kejaksaan, khususnya dalam mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan penguatan aspek hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PLN.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah potensi kerja sama strategis, antara lain pendampingan hukum, mitigasi risiko permasalahan hukum, serta penguatan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyelenggaraan pelayanan ketenagalistrikan di wilayah Kepulauan Riau.
General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, mengatakan sinergi dengan Kejaksaan merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh program dan kegiatan PLN berjalan sesuai dengan koridor hukum.
“Kami memandang Kejaksaan sebagai mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas PLN, khususnya dalam aspek hukum dan tata kelola. Melalui sinergi ini, kami berharap seluruh program ketenagalistrikan dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Didik.
Menurut Didik, kolaborasi ini juga menjadi krusial seiring meningkatnya kompleksitas tantangan pengelolaan kelistrikan, baik dari sisi investasi, pembangunan infrastruktur, maupun peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jehezkiel Devy Sudarso, menyambut baik inisiatif PLN UID Riau dan Kepulauan Riau dalam membangun komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejaksaan.
Ia menyatakan Kejaksaan siap memberikan dukungan melalui fungsi pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta pengamanan pembangunan strategis, guna memastikan seluruh kebijakan dan program PLN berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Melalui pertemuan ini, PLN UID Riau dan Kepulauan Riau bersama Kejati Kepri berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi kelembagaan dalam rangka mendukung pembangunan sektor ketenagalistrikan yang andal, berkelanjutan, serta berorientasi pada kepentingan pelayanan publik di wilayah Kepulauan Riau.
Editor : Papi












