Perusahaan dan Pengusaha yang Tidak Mendaftar Karyawan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dikenakan Sangsi Administratif

0
6761
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Natuna (foto Dodibursa)

Bursakota.co.id, Natuna – Bagi perusahan dan pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, merupakan pelanggaran administratif sehingga perusahaan mendapat sangksi administratif, bukan pidana.

Meski demikian, sanksi perusahaan ini bisa berdampak serius karena menyangkut kelangsungan perusahaan dan bisnis.

Dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sangksi administrati, lberupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Pemberian sanksi perusahaan berupa teguran dan denda dilakukan oleh BPJS, sedangkan sangksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu menyangkut perizinan, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Hal ini diungkapkan oleh Sunardi Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Kabupeten Natuna melalui telpon selulernya kepada wartawan bursakota.co.id, Selasa (06 / 07)

Sunardi menambahkan, bagi perusahan dan pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS ketenaga kerjaan akan dikenakan sangsi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik bukan pidana.

“Sangsinya ialah berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu, untuk untuk menindak lanjuti pelanggaran ini kami bekerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, namun jika ada perusahaan sudah mengambil iuran dari tenaga kerja tetapi tidak mendaptarkan karyawanya sebagai peserta BPJS itu akan jatuhnya kesangsi pidana,” paparnya.

Dikatakan Sunardi, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa langsung menindak lanjuti setiap pelanggaran yang terjadi, karena batas kewenangannya hanya berbentuk persuasif menyurati dan mengunjungi perusahaan yang melakukan pelanggaran.

“Jika terjadi pelanggaran di sebuah perusahaan kami tidak bisa menindak lanjuti eksekusi terhadap pelangaran-pelangaran itu, karena kami di BPJS Ketenagakerjaan itu bersipat persuasif menyurati, dan mengunjungi, bila perusahaannya masih membandel selebihnya kita serahkan ke kejaksaan atau ke pegawai pengawas untuk tidak lanjutan hukumnya, jadi kami tidak bisa memberi sangsi langsung, sangsinya bisa saja izinnya dicopot, tidak bisa memperpanjang usahanya, dan pajak semuanya akan ditanguhkan,” tuturnya.

Sunardi juga menyebutkan, di kabupaten Natuna hampir seluruh perusahaan dan pengusaha yang telah mendaptarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan, namuan ada beberapa toko yang tidak mendaptarkan seluruh karywan yang di miliki.

“Ditahun ini juga masih ada beberapa perusahaan dan toko – toko yang belum mendaptar seluruh karywannya, ini masih terus kami surati karena dimasa pandemi covid kami tidak bisa mengunjungi secara langsung jadi hanya lewat telepon dan surat, jika belum ada respon dari pengusaha, sambil menunggu kunjungan dari pegawai pengawas provinsi datang ke natuna, kami lakukan edukatif secara persuasif jika tidak ada respon dari pengusaha ini akan kita limpahkan langsung ke pegawai pengawas provinsi, yang rencananya akan datang pada bulan ini,” terangnya.

Selain itu, Sunardi juga menuturkan, ditahun ini pihak BPJS telah mengusulkan ke pemerintah daerah agar bisa diaggarkan melalui APBD untuk masyarakat yang kurang mampu agar bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan.

“Dinatuna ada masyarakat pekerja yang tidak mampu, kami pada tahun 2020 kemaren sudah melakukan koordinas dengan pemkab natuna, karena covid melanda dan anggaran terjadi devisit, jadi pada tahun belum bisa terealisasikan, karena pada waktu itu di pemda sendiri masih kesuliatan masalah keuangan, ditahun ini kami berencana mengusulkan dan mengajukan ke pemda untuk dianggarkan kembali melalui APBD untuk pekerja-pekerja rentan, pekerja yang rentan ini ialah pekerja hanya buruh lepas dan untuk mencukupi biaya kehidupannya susah, itu kami usulkan untuk dianggarkan di APBD, agar pekerja seperti ini bisa menerima perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan,” lugasnya.***Dodi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini