Bursakota.co.id, Lingga – Dalam Rangka menerapkan Peraturan Bupati ( Pergub) Lingga nomor 95 tahun 2020, Polsek Dabo Singkep bersama TNI dan Satpol (PP) melakukan Operasi Yustisi dengan melakukan Penindakan terhadap warga yang melakukan Pelangaran Protokol Kesehatan (Prokes) berlokasi di pasar tradisional Dabo singkep Kabupaten Lingga, Senin (28/09/2020).
Adapun jumlah Personil yang dilibatkan dalam Operasi Yustisi tersebut sebanyak 4 personil dari Polsek Dabo Singkep, 4 personil dari TNI AL, 4 personil dari TNI AD dan 15 personil dari Satpol pp
AKBP Boy Herlambang SIK.MSI melalui kapolsek Dabo Singkep AKP Ahmad Wahyudi S.H,M.H mengatakan “Kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Menerapkan Perbup Lingga nomor 95 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan hukum sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Yang dikedepankan dalam Operasi Yustisi adalah Satpol PP, sedangkan Personil TNI dan Polsek Dabo Singkep akan memback-up dalam kegiatan Operasi yustisi tersebut,”tegas Kapolsek.
Dalam Operasi Yustisi tersebut telah dilakukan Penindakan terhadap warga sebanyak 13 orang, karena tidak mengunakan Masker.
Lebih lanjut, Kapolsek mengharapkan dan mengajak Kepada Masyarakat khususnya masyarakat Wlayah Hukum Polsek Dabo Singkep Supaya membiasakan disiplin diri dengan mematuhi dan menerapkan Prokes diantaranya Mengunakan Masker, Menjaga Jarak dan Rajin Mencuci tangan serta tidak berkurumun setiap melakukan kegiatan aktivitas sehari-hari guna menjaga Kesehatan dan antisipasi Penyebaran Covid-19″, tutup Kapolsek.***