Bursakota.co.id, Payakumbuh – Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal itu disampaikannya pasca penetapan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh di Payakumbuh, pada Rabu (4/12/2024).
“Pilkada adalah wujud nyata komitmen kita dalam memperkuat demokrasi. Ini bukan sekedar ajang memilih pemimpin, tetapi juga momentum penting menentukan arah pembangunan yang membawa kita menuju masa depan lebih baik,” kata Suprayitno.
Ia menyampaikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu Kota Payakumbuh beserta jajarannya atas dedikasi dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada dengan baik.
Ucapan terimakasih juga ditujukan kepada aparat keamanan, elemen masyarakat, serta warga yang telah menggunakan hak pilih dengan penuh tanggungjawab.
“Kesuksesan penyelenggaraan Pilkada adalah keberhasilan kita bersama sebagai masyarakat. Kita juga perlu memastikan semua tahapan berjalan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Suprayitno mengingatkan pentingnya menjaga persatuan pasca-Pilkada. Menurutnya, perbedaan pandangan politik harus dilihat sebagai kekayaan demokrasi, bukan pemicu konflik.
“Siapa pun yang menang adalah pemimpin kita semua. Mari kita dukung bersama demi kemajuan Payakumbuh. Kepada kandidat yang belum berhasil, kesempatan untuk berkontribusi tetap terbuka di berbagai bidang lainnya,” ujarnya.
Suprayitno sebut Pilkada adalah kompetisi yang harus dilandasi semangat sportivitas dan persaudaraan. “Jangan ada tindakan provokasi atau konflik yang dapat merugikan kita semua.”
“Bagi yang tidak sependapat dengan hasil yang telah ditetapkan, kami berharap bisa menyelesaikan perbedaan pandangan itu melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku,” harapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Payakumbuh Wizri Yasir mengatakan, proses selanjutnya pasca Rekapitulasi tingkat Kota Payakumbuh sesuai PKPU Nomor 18, KPU diminta menunggu selama tiga hari kerja setelah penetapan, apakah ada teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) perkara atau tidak.
”Setelah penetapan ini, kita akan menunggu selama tiga hari kerja sesuai PKPU. Apakah ada teregister perkara di MK atau tidak,” katanya.
Wizri menambahkan jika nanti tidak ada teregister perkara di MK, pihaknya menunggu surat dari MK melalui KPU-RI untuk selanjutnya menetapkan pasangan calon (Paslon).
“Sebaliknya, jika ada perkara teregistrasi, maka KPU akan mengikuti proses selanjutnya,” imbuhnya. (Warman/MC)