Polemik Batas Wilayah Pengadah–Teluk Buton, Armizan Soroti Dugaan Penghilangan Hak Warga

0
71
FOTO : Armizan, salah satu tokoh masyarakat Desa Pengadah,

Natuna – Polemik batas wilayah antara Desa Pengadah dan Desa Teluk Buton kembali menuai sorotan. Armizan, salah satu tokoh masyarakat Desa Pengadah, angkat bicara dan menyampaikan kritik keras terhadap dugaan pengabaian hak kepemilikan lahan oleh pemerintah Desa Teluk Buton.

Menurut Armizan, pernyataan bahwa lahan tersebut tidak bertuan adalah keliru. Ia menegaskan bahwa lahan yang kini dipermasalahkan telah dirintis dan bahkan diberi tanda berupa tugu batas sebagai bentuk kepemilikan sah.

“Lahan yang dianggap kosong tidak bisa dibilang tidak ada pemiliknya. Lahan itu sudah dirintis dan diletakkan tugu sebagai tanda kepemilikan. Bahkan, kami sudah pernah menyampaikan surat-surat kepemilikan ke pihak pemerintah desa Teluk Buton,” ungkap Armizan saat dihubungi melalui telepon seluler pada Rabu, 25 Juni 2025.

Namun, lanjutnya, surat tersebut ditolak oleh pihak Desa Teluk Buton dengan alasan adanya perbedaan arah mata angin dalam dokumen.

“Surat kami disanggah karena arah mata anginnya berbeda. Pertanyaannya, apakah perbedaan arah mata angin bisa menggugurkan hak kepemilikan yang sudah ada sejak dulu? Itu yang membuat kami bingung,” keluhnya.

Armizan juga mengungkap bahwa permasalahan batas wilayah ini sebenarnya telah dibahas dalam dua kali hearing di DPRD Natuna sejak tahun 2022. Saat itu, pihak Tata Pemerintahan (TAPEM) menjanjikan akan melakukan peninjauan ulang setelah masa “tunggu” pasca penetapan batas wilayah habis.

“Dalam pertemuan itu, kami diberi dua opsi: menunggu masa idah selama lima tahun atau menggugat ke PTUN. Karena kami tidak mampu menggugat, kami sepakat untuk menunggu masa tersebut habis demi peninjauan ulang,” jelasnya.

Armizan juga menyinggung poin penting dalam berita acara tahun 2018 yang menyatakan bahwa perubahan tapal batas tidak boleh mengubah status kepemilikan tanah.

“Permendagri juga mengatur, perubahan batas wilayah tidak boleh menghapus hak atas tanah, hak adat, maupun hak wilayah. Tapi faktanya, justru hal itu yang kini dilanggar,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa secara administratif, sah-sah saja jika ada lahan warga Pengadah yang masuk ke wilayah Desa Teluk Buton. Namun, hak kepemilikan tidak boleh dihapus begitu saja.

“Masalahnya bukan soal batas administratif. Tapi hak-hak lama warga justru diabaikan. Ini seperti ada upaya sistematis dari pemerintah desa Teluk Buton untuk menghapus kepemilikan yang sah. Itu yang sangat kami sayangkan,” tutup Armizan. (BK/Dod)

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini