Polemik Jalan Sekolah Rakyat, Bupati Buteng Siap Hadapi Gugatan Secara Perdata dan Adat

0
224
Keterangan Foto : Bupati Buton Tengah saat hadiri dan melantik pengurus Hippmmas raya Kendari

Buton Tengah – Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, menghadiri kegiatan pelantikan dan dialog publik Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Mawasangka Raya (Hippmmas Raya) yang digelar di Gedung Kesenian Mawasangka, Kamis (12/02/2026). Dalam sambutannya, Bupati Azhari menyinggung polemik lahan yang dipersoalkan masyarakat terkait pembangunan jalan Sekolah Rakyat.

Di hadapan mahasiswa dan tokoh masyarakat yang hadir, Azhari menjelaskan bahwa lahan yang menjadi perbincangan berada di kebun milik Haji Latinggaru dengan lebar sekitar 15 meter, di mana 7 meter masuk dalam proyek pembangunan jalan, sementara masih tersisa 8 meter.

“Yang bermasalah itu di kebunnya Pak Latinggaru luas 15 meter, 7 meter masuk dalam proyek jalan, masih ada 8 meter sisa jalan. Tidak perlu kita ributkan itu. Apakah bupati menindas rakyat? Saya tidak tindas-tindas rakyat,” tegas Azhari.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, lahan tersebut merupakan milik Haji Latinggaru. Adapun satu kapling yang diklaim telah dijual kepada pihak lain, menurutnya, akan diselesaikan langsung oleh yang bersangkutan.

“Yang saya tahu lahan itu lahannya Pak Haji Latinggaru. Bahwa ada satu kapling dijual ke orang lain, beliau sudah menyampaikan ke saya akan menyelesaikan sendiri bersama orang tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Azhari menyayangkan langkah pihak yang langsung menempuh jalur hukum dan menggiring persoalan ke media sosial tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah.

“Mungkin dalam perjalanan penyelesaian mereka tidak cocok. Tapi seharusnya bisa menghubungi kami atau melalui camat supaya camat bicara dengan saya atau Kadis PU. Bukan langsung panggil pengacara lalu follow up di media sosial seolah-olah kita sudah melakukan kezaliman,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Azhari juga menyinggung status tanah di kawasan Padhabalano yang disebutnya sebagai tanah adat Mawasangka. Menurutnya, secara historis kawasan tersebut bukanlah milik perorangan.

“Yang namanya Padhabalano itu tanah adatnya Mawasangka. Dari zaman orang tua kita dulu tidak ada yang punya dalam arti memiliki secara pribadi. Itu hanya dipakai berkebun oleh nenek-nenek kita. Kalau mau bicara warisan di Padhabalano itu tidak ada. Warisannya adalah warisan orang Mawasangka,” jelasnya.

Ia menyebut, kepemilikan bersertifikat baru muncul pada tahun 2000-an, sementara sebelumnya tidak ada bukti kepemilikan individu. Karena itu, ia menilai tidak masuk akal jika ada pihak yang mengklaim penguasaan puluhan hektare lahan di kawasan tersebut.

“Saya tidak sepakat kalau ada orang di Padhabalano mau kuasai tanah puluhan hektare. Itu tidak masuk akal. Kalau ada yang mau perkarakan ini silakan, saya akan hadapi,” tegas Azhari.

Bupati menegaskan dirinya siap menghadapi persoalan tersebut baik melalui jalur perdata maupun adat. Ia juga memastikan bahwa pembangunan jalan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan generasi mendatang.

“Saya hadapi secara perdata, saya hadapi secara adat. Saya tidak ambil tanah di Padhabalano. Kita hanya bikin jalan yang besar supaya ke depan anak-anak kita, generasi kita, dan kampung kita tertata dengan bagus,” pungkasnya.

Laporan : Harus 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini