DP3A dan LBH HAMI Buton Resmi Berkolaborasi, Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak

0
60
Keterangan Foto: Ketua LBH HAMI Buton Apri Awo saat teken MOU kerjasama dengan DP3A Buton

Buton – Dalam upaya memperkuat pendampingan serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Buton, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Buton.Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DP3A Kabupaten Buton dan LBH HAMI Buton yang ditandatangani secara resmi di Kantor DP3A Kabupaten Buton, Rabu (16/2/2026).

Ketua LBH HAMI Cabang Buton, Adv. Apri Awo, SH, CIL, CMLC, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Daerah Buton, khususnya DP3A, kepada pihaknya dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.

“Pertama tentu kami dari LBH HAMI Buton mengapresiasi DP3A Kabupaten Buton atas kepercayaan dan kerja sama ini dalam upaya pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk langkah-langkah preventif di wilayah hukum Kabupaten Buton,” ujar Apri, Kamis (17/2/2026), usai menerima berkas MoU dan PKS dari DP3A.

Apri menegaskan bahwa kerja sama ini juga menjadi komitmen tegas LBH HAMI Buton untuk tidak lagi memberikan pendampingan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Kabupaten Buton.

“Kerja sama ini menandai komitmen LBH HAMI Buton untuk tidak lagi mendampingi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bahkan kami menegaskan bahwa seluruh pengurus dan anggota LBH HAMI Buton, baik secara kelembagaan maupun pribadi, tidak diperkenankan mendampingi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di Buton,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di Kabupaten Buton, tanpa memandang jabatan maupun status sosial.

“Komitmen ini sekaligus menjadi warning bagi para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Kabupaten Buton. Jika ada niat (mens rea), sudahi dari sekarang. Jika tidak, maka akan berhadapan dengan LBH HAMI Buton. Siapapun dia dan jabatan apapun yang diembannya, tidak akan lolos dari jerat hukum,” tegas Apri.

Dalam kerja sama ini, LBH HAMI Buton juga memastikan bahwa pendampingan hukum bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Masyarakat yang membutuhkan layanan pendampingan dapat menghubungi UPTD DP3A Kabupaten Buton yang berlokasi di Gedung Wakaka atau langsung ke Kantor LBH HAMI Buton di Desa Laburunci.

Apri menambahkan, kerja sama tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton, guna memastikan penanganan kasus berjalan maksimal dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Buton sekaligus menekan angka kekerasan melalui pendekatan hukum yang tegas dan berpihak pada korban.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini