
Bursakota.co.id, Asahan – Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,336,35 gram atau 20 Kg lebih dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di bulan Juli – Agustus 2025 yang berlangsung di depan aula Wirasatya Polres Asahan, Senin (4/8/2025).
Saat pemusnahan barang bukti sabu , Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi Wakapolres Kompol Slamat Riyadi dan Kasatresnarkoba AKP Mulyoto menjelaskan bahwa status barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum.
“Jadi barang bukti yang kita musnahkan di mesin Insinerator milik BNN Provinsi Sumut ini telah berkekuatan hukum dan barang bukti ini merupakan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu periode bulan Juli hingga bulan Agustus 2025 dengan pelaku berjumlah 4 orang masing-masing berinisial MK, N, MN dan Z.
Dimana barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan pengungkapan kasus dari Laporan Polisi dengan LP/A/237/VII/2025/SPKT.RES NARKOBA/POLRES ASAHAN/POLDASU, tertanggal 3 Juli 2025 dengan penetapan Status BB dengan Nomor B-5445/L.2.23/ENZ.1//2025” papar mantan Kapolres Nias yang belum genap sebulan betugas sebagai Kapolres Asahan ini.
Lebih lanjut , Kapolres memaparkan sebelum barang bukti sabu tersebut di musnahkan di mesin Insinerator, sabu lebih dahulu di lakukan pengecekan oleh Tim Labfor Polda Sumut.
“Sebelum kita musnahkan di mesin Insinerator, barang bukti sabu tersebut dilakukan pengetesan oleh tim Labfor Polda Sumut guna menepis anggapan bahwa barang bukti yang di musnahkan bukan sabu” jelasnya.
Pantauan di lapangan seluruh barang bukti sabu yang di musnahkan di masukkan ke mesin Insinerator oleh Kapolres, Wakapolres, Kepala BNNK Asahan, mewakili Kejari Asahan, mewakili Ketua PN Kisaran dan juga para pelaku.(Rik)