Bursakota.co.id, Lingga – Polres Lingga Daerah Kepulauan Riau melakukan Konferensi Pers dalam rangka Pengungkapan kasus narkoba selama bulan Januari 2021 di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Jumat, (29/01/2021).
Kegiatan Konferensi Pers dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Raja Vindo Valentino S.sos dan didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis.
Dalam Kesempatan tersebut Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H, SIK.M.SI melalui Kasat narkoba Polres Lingga IPTU Raja Vindo Valentino S.sos menyampaikan bahwa, Keberhasilan melakukan Pengungkapan kasus narkoba di duga jenis shabu tersebut karena adanya Informasi dari masyarakat.
“Adapun tersangka yang berhasil diamankan dalam Kasus narkoba selama bulan Januari 2021 sebanyak 3(tiga) tersangka yaitu JI (31), JF ( 26) dan JN (33).
Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa, Keberhasilan melakukan Penangkapan terhadap tersangka JI (31) berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa, di kampung centeng desa Limbong Kecamatan Lingga Timur terjadi Peredaran Narkoba yang dilakukan seseorang.
Selanjutnya dilakukan Penyelidikan ke Lokasi tersebut dan Pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2019 sekitar Pukul 23.00 wib dilakukan Penangkapan terhadap JI (36) di lokasi Klenteng kampung centeng Desa Limbong, selanjutnya terhadap JI dibawa ke rumahnya dan sesampai dirumahnya dilakukan Pengeledahan dan diatas jendela rumahnya ditemukan Bungkus Rokok Gudang Garam Surya yang berisi 7(tujuh) Paket Plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkoba jenis shabu.
Selain menemukan 7 (tujuh) Paket Plastik yang berisi diduga jenis shabu, juga ditemukan 1 unit alat hisap shabu berupa bong yang telah di lubangi tutupnya dan telah diberikan Pipet Plastik. Selanjutnya terhadap 7(tujuh) Paket Plastik yang berisi serbuk Kristal diduga jenis Shabu dan 1 unit alat hisap tersebut oleh tersangka JI mengaku miliknya dan barang berupa jenis shabu tersebut di dapatnya dari seseorang mengaku bernama Edwin di tanjung pinang dan tersangka JI juga mengaku telah memberikan 1(satu) Paket diduga jenis shabu tersebut kepada tersangka JF (26), selanjut terhadap JI beserta 7(tujuh) paket plastik yang isinya diduga jenis Shabu dan 1 unit alat hisap dibawa ke Polres lingga untuk di Proses lebih lanjut.
Berdasarkan Pengakuan JI bahwa, telah memberikan 1(satu) Paket yg isinya diduga jenis shabu kepada tersangka JF (26), Selanjut terhadap tersangka JF dilakukan Pencarian dan Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, sekira Pukul 01.30 wib berhasil melakukan Penangkapan terhadap tersangka JF (26) di Jalan Datuk Laksamane Daek Lingga, kemudian dilakukan Pengeledahan dan menemukan di kantong celananya 1(satu) bungkus rokok marlboro yang berisi 1(satu) Paket Plastik transparan yang isinya diduga Jenis shabu dan oleh tersangka JF mengaku mendapatkan barang tersebut dari JI, Selanjutnya terhadap tersangka JF beserta barang yang diduga jenis shabu tersebut dibawa Ke Polres Lingga guna di lakukan Proses lebih lanjut.
“Sedangkan terhadap tersangka JN (33) dilakukan Penangkapan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa, JN (33) memiliki dan mengunakan Narkoba. berdasarkan informasi tersebut terhadap JN (33) dilakukan Penyelidikan.
kemudian Pada hari sabtu tanggal 16 Januari 2021, sekira Pukul. 12.00 wib, terhadap tersangka JN (33) dilakukan Penangkapan di sebuah kamar Hotel di Dabo Singkep dan ditemukan 1(satu) Paket Kecil Plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga jenis shabu dan terhadap Serbuk Kristal tersebut JN mengakui miliknya didapatnya dari seseorang mengaku bernama Daeng , selanjutnya JN di bawa ke Polres Lingga untuk di lakukan Proses lebih lanjut”, jelas kasat.
“Terhadap tersangka JI dan JF serta JN telah dilakukan Pemeriksaan Urine denga hasil positif menggunakan narkotika jenis Shabu”. tutur Kasat
“Adapun barang diduga Jenis Shabu yang berhasil disita dari tersangka JI (31) sebanyak 7 (tujuh) Paket dengan berat 1,56 gram dan dari tersangka JF (26) sebanyak satu Paket seberat 0,27 gram serta tersangka JN (33) sebanyak satu Paket kecil seberat 0,26 gram dan terhadap serbuk kristal diduga jenis shabu tersebut telah di lakukan Pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dengan hasil positif narkotika jenis Shabu”. ujar kasat
Terhadap tersangka JI (36), JF (26) dan JN (33) dapat diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 (Lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun serta Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 4 tahun Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.tutup kasat.***