Polres Lingga Tegaskan Integritas Anggota Lewat Sosialisasi Kode Etik Profesi Polri

0
33
Suasana Sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri di Aula Polsek Daik Lingga, Jumat (11/7/2025)

Lingga – Polres Lingga melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan integritas dan profesionalisme di lingkungan internal kepolisian.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri di Aula Polsek Daik Lingga, Jumat (11/7/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 30 personel Polsek Daik Lingga dan dibuka langsung oleh Kapolsek Daik, AKP Mayson Syafri. Dalam sambutannya, AKP Mayson menegaskan pentingnya pemahaman etika dalam membentuk karakter anggota Polri yang berintegritas tinggi.

“Etika dan moralitas adalah fondasi utama dalam setiap tindakan aparat kepolisian. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memperkuat nilai-nilai tersebut agar tercermin nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar AKP Mayson.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Ps. Kasipropam Polres Lingga, IPDA Jenris Sihombing, yang hadir mewakili Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam pemaparannya, IPDA Jenris menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan personel serta wujud nyata komitmen Polres Lingga dalam menumbuhkan budaya kerja yang berlandaskan integritas, disiplin, dan tanggung jawab.

“Kami ingin memastikan seluruh personel memahami, menghayati, dan menerapkan nilai-nilai etika profesi. Setiap anggota Polri adalah cerminan institusi, dan disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tegasnya.

Beberapa poin penting Perkap No. 7 Tahun 2022 yang disosialisasikan meliputi tata laksana sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), mekanisme dan syarat penerbitan Rehabilitasi Pemulihan Profesi dan Hak (RPPH), serta hak rehabilitasi bagi anggota yang telah menjalani sanksi dengan baik dan sesuai prosedur.

IPDA Jenris menambahkan, meskipun penegakan disiplin dilakukan secara tegas dan profesional, institusi tetap memberikan ruang pemulihan bagi anggota yang telah menyelesaikan proses hukuman etiknya.

“Etika bukan sekadar aturan, tetapi cerminan jati diri Polri. Dengan memahami Perkap ini, kami berharap pelanggaran dapat dicegah dan semangat reformasi birokrasi di tubuh Polri terus terjaga,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Lingga menunjukkan keseriusannya dalam membangun integritas dari dalam, guna mewujudkan Polri yang Presisi – prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan – demi pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini