Polres Natuna Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Ratusan Juta Rupiah 

0
83
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony menunjukkan barang bukti pengembalian kerugian negara kepada sejumlah wartawan di Mapolres Natuna

Bursakota.co.id, Natuna – Polres Natuna berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 746.453.463,00 dari berbagai kegiatan yang terindikasi fiktif di Desa Tanjung Kumbik Utara, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna.

Keberhasilan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di Mapolres Natuna pada Kamis (24/08/2023)

Dikatakannya, proses pengembalian uang kerugian negara itu bermula dari tindakan penyelidikan yang dilakukan Satrekrim Polres Natuna pada bulan Juni 2023.

Dalam proses penyelidikannya, Polres Natuna menemukan indikasi beberapa kegiatan fiktif dan indikasi penyalahgunaan kewenangan di Desa TKU. Dugaan itu terindikasi pada beberapa kegiatan yang berlangsung sejak 2019 sampai 2022.

Dipaparkannya, pada tahun 2019 Desa TKU menerima anggaran dana desa sebesar Rp.1,9 miliar, tahun 2020 Rp.1,6 miliar, tahun 2021 Rp. 1,8 miliar dan tahun 2022 Rp.1,4 miliar.

“Jumlah kerugian negara ini diketahui berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Natuna,” kata Iptu Apri.

Adapun kegiatan-kegiatan yang terindikasi belanja fiktif sebesar Rp. 400 juta meliputi di antaranya kegiatan pembayaran upah kepala tukang, belanja semen, belanja perjalanan dinas, belanja makan minum kantor desa dan lain sebagainya.

Selain kegiatan, terdapat juga dana Silpa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp. 237 juta rupiah, tunggakan pajak sekitar Rp. 95 juta, dan tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan senilai sekitar Rp. 12,356 juta.

“Akumulasi dari semua kegiatan yang diduga fiktif ini sebesar Rp.746 juta itu,” ungkapnya.

Adapun pihak yang mengembalikan uang kerugian negara pada dugaan perkara ini meliputi AY selaku Kades TKU, F selaku Pj Kades dan M selaku Bendahara Desa.

“Uang ini akan kami kembalikan ke kas daerah hari ini juga,” jelas Iptu Apri.

Dengan telah dilakukan pengembalian uang ini, Iptu Apridony menyampaikan, proses penyelidikan terhadap perkara ini tidak akan dilanjutkan oleh kepolisian karena potensi kerugian negaranya sudah dikembalikan.

“Dengan ini penyelidikan kami hentikan karena salah satu unsur tindak pidananya dalam hal ini kerugian negara sudah tidak ada lagi,” tutupnya. (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini