
Bursakota.co.id, Kendari – Puluhan massa yang tergabung dalam Pergerakan Pemuda Orator Sulawesi Tenggara (PREDATOR SULTRA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis (15/1/2026).
Aksi tersebut menyoroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024, khususnya terkait kelebihan pembayaran biaya transportasi kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Berdasarkan LHP BPK, terdapat kelebihan pembayaran biaya transportasi BOK pada 17 Puskesmas dengan nilai mencapai Rp1.473.375.000,00. Temuan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2024.
Sarfan selaku Koordinator Aksi dalam orasinya, menjelaskan bahwa sejak 30 Januari hingga 8 Oktober 2024, tarif transportasi BOK yang berlaku secara sah adalah Rp55.000,00/orang/hari, namun dalam praktiknya sejumlah puskesmas tetap merealisasikan pembayaran sebesar Rp110.000,00/orang/hari. Kondisi ini dinilai telah menimbulkan kelebihan pembayaran dalam jumlah besar dan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah.
“Realisasi tarif transportasi BOK dilaksanakan tidak sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) sesuai Perwali Nomor 9 Tahun 2024 yang berlaku sejak 30 Januari s.d. 8 Oktober 2024 yang secara sah menetapkan tarif Rp. 55.000/orang/hari. Namun dilapangan 17 Puskesmas diduga masih menggunakan aturan lama dalam merealisasikan tarif transportasi BOK sebesar Rp. 110.000/orang/hari. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran miliaran rupiah”, Ujar Sarfan.
Situasi tersebut semakin diperparah dengan lemahnya transparansi regulasi, di mana Dinas Kesehatan Kota Baubau tidak memberikan Perwali terbaru saat diminta, serta adanya pernyataan dari Bagian Perencanaan yang menyebut tidak terdapat perubahan SBM. Hal ini mengindikasikan adanya kelemahan sistemik dalam manajemen keuangan, pembinaan administrasi, dan pengawasan internal Pemerintah Kota Baubau.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI ditemukan bahwa Kadis Dinkes Kesehatan Bau Bau selaku Pengguna Anggaran tidak memberikan Perwali terbaru kepada Puskesmas serta diperparah pernyataan dari Bagian Perencanaan yang menyebut tidak ada perubahan SBM. Tentunya ini mengindikasikan bahwa lemahnya pengawasan internal Pemda Kota Bau-bau”, tegas Sarfan.
Ia juga menambahkan bahwa pengabaian terhadap regulasi yang jelas merupakan bentuk kelalaian serius yang harus diusut tuntas.
“Jika Perwali sudah menetapkan tarif Rp55.000, tetapi tetap dibayarkan Rp110.000, maka ini bukan kesalahan biasa. Kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab agar ada kepastian hukum,” lanjutnya.
Dugaan penyimpangan dana BOK sangat mencederai rasa keadilan publik karena dana tersebut berkaitan langsung dengan sektor kesehatan, yang seharusnya dikelola secara cermat, transparan, dan bertanggung jawab. Masyarakat, kata mereka, berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pengambilan keputusan anggaran dilakukan, serta mengapa regulasi yang sah justru diabaikan.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ramadhan, S.H., M.H. selaku Kasi II Bidang Intelijen, menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan akan menjadi perhatian institusinya.
“Kami mengapresiasi partisipasi dan kepedulian adik adik mahasiswa terkait permasalahan ini, selanjutnya kami akan melakukan koordinasi terkait ini kepada Kejari Bau Bau. Namun sebelum itu silahkan adik adik memasukkan laporan resmi di PTSP Kejati Sultra”, ujar Ramdhan Kasi II Bidang Intelegen, Kejati Sultra.
Saat di konfirmasi terkait mencuat nya data LHP BPK Kadis Kesehatan Kota Baubau Mengatakan bahwa
“Itu sudah selesai pak” tulisnya melalui via Whatsapp.
Predator Sultra menegaskan akan terus mengawal dan memonitor perkembangan penanganan kasus ini, serta tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila aparat penegak hukum dinilai tidak menunjukkan langkah konkret.
Laporan : La Ode
















