Natuna – Pekerjaan pembangunan baru perumahan swadaya bagi warga Batu Kapal dengan type 36 satu lantai yang menelan anggaran sekitar 5,3 Miliar yang bersumber dari DAK dan sharing dari APBD kabupaten Natuna TA 2025 di Puak, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna sudah mendekati tahap akhir.
Progress bervariasi dengan akumulatif sekitar 69,58 % dan progress tertinggi 93,14 % per tanggal 8 juli 2025.
Namun ada yang menarik dari proyek ini dimana pembangunan berjalan tanpa perlengkapan keselamatan kerja.
Sejak awal proyek dimulai, para tukang bekerja tanpa helm proyek, sepatu safety/boot, maupun rompi pelindung, menantang risiko kecelakaan setiap hari.
Fasilitator proyek Pembangunan baru rumah swadaya di Puak, Said Adrizal, membenarkan bahwa hingga saat ini tidak ada pengadaan APD bagi para pekerja.
“Memang tidak ada di RAB (Rencana Anggaran Biaya) kita untuk APD. Karena anggaran difokuskan untuk bahan bangunan dan upah tukang, namun untuk APD secara mandiri selalu kami sosialisasikan,” jelasnya saat ditemui di lokasi proyek, Rabu (09/07/2025).
Padahal, kewajiban penggunaan APD diatur jelas dalam Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2014 tentang SMK3 Konstruksi, yang mengharuskan setiap penyelenggara proyek pembangunan menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja di lapangan.
Salah seorang pekerja mengaku tetap bekerja meski tanpa perlindungan memadai.
“Kami kerja begini saja. Kalau hujan berhenti. Kalau panas ya biasa saja. Helm dan sepatu tidak ada,” ujarnya sambil melanjutkan pekerjaan.
Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Natuna, Suratmojo, menjelaskan bahwa pada awalnya APD memang direncanakan masuk dalam RAB.
Namun, kebijakan berubah saat pembahasan Desk di Kementerian PU karena ini merupakan pekerjaan swakelola, sehingga termasuk APD, alat-alat tukang, gerobak dan lain-lain diminta secara mandiri ke tukang dan pekerja sebagai bentuk swadaya dari masyarakat pekerja.
“Saat pembahasan Desk di Kementerian PU untuk kegiatan swakelola, APD dan alat-alat tukang tidak boleh dianggarkan, tetapi diharapkan di siapkan atau berasal dari swadaya masyarakat yang bekerja itu menjadi bagian dari konsep swadaya pekerjaan secara swakelola,” terangnya melalui pesan Whatsapp.
Ia menegaskan pelaksanaan pekerjaan perumahan swadaya proyek Huntap Batu Kapal merujuk pada hasil RAB dan gambar perencanaan saat Desk pembahasan dan assistensi dokumen tersebut bersama tim Kementerian PUPR dan Bappenas.
“Kita merujuk pada hasil pembahasan Desk itu, jadi memang untuk APD tidak di anggarkan dalam RAB dan minta agar disiapkan oleh para pekerja secara mandiri dan tetap utamakan keselamatan bekerja secara hati – hati terutama pada pekerjaan yang berpotensi tinggi resiko kerja di bawah pengawasasn KSM selaku pelaksana yang bertanggung jawab di lapangan di bantu fasilitor ,” tutupnya.
Proyek Huntap Batu Kapal ditargetkan selesai pada Agustus 2025 mendatang. Namun, di tengah gencarnya pembangunan, keselamatan para pekerja tetap menjadi pertaruhan. Tanpa APD memadai, setiap pukulan palu dan injakan di atas dinding menjadi pekerjaan berisiko tinggi. (Bk/Dika)