Bursakota.co.id Lingga – Kepala Desa Pulau Batang Kecamatan Temiang Pesisir gelar Musyawarah dengan pemegang rekom BBM guna mengikuti harga sesuai Harga Enceran Terindah (HET) yang ditentukan oleh peraturan bupati Lingga tentang harga bbm yang digelar di Balai Desa Pulau Batang, Senin (24/08/2020)
Hadir dalam musyawarah ini kepala desa Pulau Batang, ketua BPD, serta pemegang rekomendasi BBM baik pengangkut maupun pengencer di wilayah Desa pulau Batang
Nordin kepala Desa Pulau Batang saat dikonfirmasi Bursakota.co.id melaui sambungan telepon mengatakan, kami dari pemerintah desa memanggil para pemegang rekomendasi untuk musyawarawah dengan tujuan mengatur harga HET seusai peraturan berdasarkan Perbub Lingga No 81 Tahun 2019 dan Keputusan Bupati Lingga No 135/KPTS/IV/2018 tentang penetapan harga jual BBM
“Sebelumnya harga BBM jenis Minyak Tanah sudah mengikuti harga head yang ditetapkan, namun ada 2 jenis BBM Solar dan bensin yang belum mengikuti peraturan tersebut dan saat ini kami akan mengikuti harga yang sudah di tetapkan”, lanjutnya
Seperti yang diketahui berdasarkan Perbub Lingga No 81 Tahun 2019 dan Keputusan Bupati Lingga No 135/KPTS/IV/2018 tentang penetapan harga jual BBM jenis Mitan Rp 4.150 / Liter Bensin Rp 7.600 / Liter dan solar 6.650 / Liter, Desa kami siap mengikuti harga sesuai peraturan dan hari ini kami sudah memulai satuan harga tersebut,”tutupnya. (Iwan)