Meulaboh – Masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan hak memperoleh bantuan sosial (bansos) hanya karena terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak secara otomatis menggugurkan kelayakan seseorang sebagai penerima bansos.
Hal tersebut sejalan dengan sosialisasi Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan mengenai implementasi Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan, anggapan “memiliki BPJS Ketenagakerjaan pasti tidak bisa menerima bansos” adalah informasi yang keliru.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, mulai dari karyawan swasta, pegawai BUMN/BUMD, pekerja pabrik, pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek daring, pekerja ekonomi digital atau gig worker, hingga seniman. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak serta-merta menggugurkan hak seseorang untuk memperoleh bantuan sosial sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah,” ujar Fachri.
Ia menjelaskan bahwa penetapan penerima bansos melalui Portal Perlinsos Digital lebih menitikberatkan pada kondisi sosial dan ekonomi keluarga, bukan semata-mata berdasarkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu indikator yang menjadi pertimbangan adalah penghasilan per kapita keluarga, yaitu total penghasilan seluruh anggota keluarga yang dibagi dengan jumlah anggota keluarga.
Apabila hasil penilaian menunjukkan bahwa kondisi ekonomi keluarga berada di atas ambang batas yang ditetapkan pemerintah, keluarga tersebut dapat dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bansos. Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan satu-satunya dasar penentuan dan tidak otomatis menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan memperoleh bantuan sosial.
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial negara. Kehadiran Perlinsos Digital dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang saling melengkapi. BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dari berbagai risiko sosial ekonomi akibat pekerjaan, sedangkan program bansos ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan pemerintah,” jelasnya.
Fachri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, khususnya mengenai hubungan antara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan penerimaan bantuan sosial.
“Informasi yang menyebutkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan pasti tidak dapat menerima bansos adalah tidak benar. Masyarakat diharapkan selalu mencari dan memastikan informasi melalui sumber resmi agar tidak terpengaruh oleh hoaks,” tutupnya.(Bk/Dedy)













