Bursakota.co.id, Natuna – Setelah meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut – turut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri, pemerintah kabupaten Natuna berhak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat sebesar Rp41,5 miliyar.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam forum Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pidato dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (21/06).
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Natuna Daeng Amhar dan di hadiri oleh anggota DPRD Natuna.
Dalam pidatonya Bupati Natuna, Wan Siswandi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Natuna meraih penilaian tertinggi dalam pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berturut-turut.
“Tahun ini tahun ke empat meraih Wajar Tanpa Pengecualian, secara keseluruhan sudah enam kali,” paparnya.
Wan Siswandi juga menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap laporan keuangan daerah, atas penilaian WTP Pemkab Natuna berhak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat.
“Dana Insentif Daerah yang diterima sebesar Rp 41,5 miliyar, semoga kita semua bisa menjaga kercayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Menurut Wan Siswandi pencapaian ini tidak terlepas dari semua pihak baik eksekutif maupun legislatif serta kinerja dari pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Natuna sebelumnya yaitu Hamid Rizal dan Ngesti Yuni Suprapti.
“Penghargaan kepada Bupati Abdul Hamid Rizal dan Ngesti Suprapti atas segala jasa dan pengabdiannya selama ini,” tuturnya.
Diakahir pidatonya Wan Siswandi mengajak semua pihak untuk tetap semangat meneruskan pembangunan ditengah pandemi Covid-19.
“Tahun 2020 dan 2021 merupakan tahun anggaran yang berat, APBD terfokus kepada penanggulangan Covid dan Pemulihan Ekonomi,” lugasnya.***(red)