Bursakota.co.id, Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mengungkapkan tanggapan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam Rapat Paripurna terkait Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam di DPRD Kota Batam.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai fraksi DPRD Kota Batam dan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Batam pada Rabu, (8/5/2024).
Jefridin menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Batam atas pandangan umum yang telah disampaikan.
Tanggapan tersebut merupakan langkah awal dalam penyempurnaan substansi Ranperda yang telah dibahas sebelumnya.
Pada kesempatan tersebut, disetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dengan Udin P Sihalolo sebagai ketua.
“Keberadaan pansus ini diharapkan dapat mengkaji lebih lanjut substansi Ranperda,” katanya.
Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Menjamin ketersediaan tempat pemakaman sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak.
Serta mempertimbangkan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman.
Selain membahas Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam, rapat paripurna ini juga membahas Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2023 oleh Aman.
Rapat juga mencakup pengambilan keputusan serta pemberian rekomendasi bagi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
“Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi ini dengan memastikan pengawasan dan pembahasan selanjutnya,” kata Jefridin. (*)