Karimun, bursakota.co.id – Praktik penimbunan laut tanpa izin (reklamasi ilegal) di Kabupaten Karimun semakin berani menunjukkan eksistensinya.
Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah aktivitas penimbunan di kawasan Kelurahan Sungai Lakam Timur yang diduga kuat dikelola oleh PT Pebuhan Julia Logistik.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penimbunan sudah 80 persen telah selesai dikerjakan. Penimbunan ini untuk membangun dermaga kapal agar dapat bersandar langsung.
Ironisnya, di lokasi penimbunan tersebut tidak ditemukan plang perizinan atau papan informasi kegiatan.
Ketiadaan transparansi ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut nekat melakukan penimbunan Laut secara ilegal tanpa mengantongi dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Langkah ini tidak hanya memicu keresahan masyarakat setempat, tetapi juga mengancam ekosistem pesisir serta melanggar tatanan rencana tata ruang wilayah.
Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Karimun.
Aktivitas penimbunan laut tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap beberapa regulasi pusat. Berikut adalah pasal-pasal yang menjerat pelaku penimbunan ilegal:
UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) Pasal 18: Kewajiban memiliki KKPRL untuk semua kegiatan yang menetap di ruang laut. Sanksi administratif berupa penghentian paksa, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan.
Lalu, UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 (Pengelolaan Wilayah Pesisir) Pasal 75: Setiap orang yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin lokas/KKPRL. Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp500 Juta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pebuhan Julia Logistik maupun instansi terkait mengenai legalitas kegiatan penimbunan laut tersebut. (yan)

















