Rencana Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah PT SDS Disorot, Sikat Perisih Minta Pemko Dumai Cermat Terbitkan Izin

0
11
FOTO : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sikat Perisih, Syekh Muda Sabaruddin atau yang akrab disapa Bastian Jambak,

Dumai – Rencana PT Sari Dumai Sejati (SDS) yang merupakan bagian dari Apical Group untuk membangun fasilitas pengolahan limbah hasil refinery minyak sawit (CPO) di kawasan yang disebut berada dekat lingkungan masyarakat mendapat sorotan dari Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (Sikat Perisih).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sikat Perisih, Syekh Muda Sabaruddin atau yang akrab disapa Bastian Jambak, mengingatkan agar setiap rencana pembangunan fasilitas pengolahan limbah maupun industri pengolahan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta dokumen lingkungan hidup.

Menurut Bastian, kegiatan pengolahan limbah dan industri pengolahan kelapa sawit masuk dalam kategori industri atau agroindustri yang penempatannya harus berada pada kawasan yang telah ditetapkan sesuai RTRW dan tidak berada di zona permukiman.

“Perlu diketahui bahwa ada beberapa ketentuan yang mengatur lokasi pembangunan fasilitas industri. Kegiatan pengolahan limbah dan pabrik sawit merupakan kategori industri atau agroindustri sehingga lokasinya harus sesuai RTRW yang diperuntukkan bagi kawasan industri, bukan kawasan permukiman,” ujar Bastian, Jumat (29/5/2026).

Ia menambahkan, aspek jarak aman antara kawasan industri dengan permukiman warga juga perlu menjadi perhatian guna mengantisipasi dampak lingkungan yang dapat timbul di kemudian hari.

Selain itu, setiap perusahaan yang akan membangun fasilitas pengolahan limbah wajib memenuhi persyaratan lingkungan, termasuk penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kajian tersebut penting untuk memastikan kelayakan lokasi dan meminimalkan potensi dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Bastian juga meminta Pemerintah Kota Dumai agar melakukan kajian secara cermat sebelum menerbitkan izin pembangunan, termasuk melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dalam proses konsultasi publik.

“Harapan kami pemerintah harus jeli dan cermat dalam mengambil keputusan. Jika memang ada rencana pembangunan, perlu melibatkan seluruh pihak terkait mulai dari perangkat RT, kelurahan, kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga instansi teknis agar tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari,” tegasnya.

Ia berharap setiap proses pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan mengedepankan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, pihak PT SDS maupun Apical Dumai belum memberikan tanggapan terkait pernyataan tersebut. Humas Apical Dumai, Zulfahmi, yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (30/5/2026), belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (tim)

Editor: Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini