Sambangi Kecamatan Batam Kota, Ombudsman Kepri Soroti Kuota dan Rencana Sentralisasi Layanan Cetak KTP

0
9
FOTO : Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemantauan dan diskusi pelayanan publik di Kantor Kecamatan Batam Kota pada Kamis, 16 April 2026.

Batam – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemantauan dan diskusi pelayanan publik di Kantor Kecamatan Batam Kota pada Kamis, 16 April 2026.

Dalam kunjungan ini, Ombudsman menyoroti sejumlah isu krusial, mulai dari pembatasan kuota layanan KTP-el hingga rencana penarikan alat cetak ke Dinas Dukcapil.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari yang hadir bersama Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi, menyampaikan bahwa Kecamatan Batam Kota menjadi prioritas pemantauan mengingat wilayah ini merupakan salah satu kecamatan dengan populasi terpadat di Kota Batam, yakni mencapai lebih dari 200.000 jiwa.

“Kami ingin melihat langsung bagaimana wajah pelayanan publik di lapisan terbawah. Wajah Kota Batam itu tercermin dari layanan di Kelurahan dan Kecamatan,” tegasnya.

Poin-poin utama didiskusikan adalah terkait pembatasan kuota pencetakan KTP-el yang saat ini dipatok sebanyak 60 orang per hari.

Ombudsman Kepri menilai jumlah ini masih jauh dari kebutuhan masyarakat Batam Kota yang sangat dinamis, terutama bagi warga yang bekerja.

Ombudsman Kepri juga menanggapi rencana pemerintah daerah untuk menarik kembali alat cetak KTP ke tingkat Dinas (Sekupang). Ombudsman Kepri mengingatkan agar kebijakan ini dikaji ulang secara matang.

“Memindahkan layanan ke Sekupang akan menambah beban biaya transportasi dan waktu bagi warga. Kasihan warga yang harus menempuh jarak jauh dan mengeluarkan biaya hingga ratusan ribu rupiah hanya untuk melakukan pengurusan. Belum lagi jika urusannya tidak dapat selesai di hari yang sama,” tambah Lagat.

Dalam kesempatan itu juga, Ia juga menyampaikan keluhan masyarakat kepada Ombudsman Kepri terkait kenyamanan dan kebersihan ruang layanan dan sikap petugas yang kurang ramah di Kecamatan Batam Kota.

Menanggapi hal itu, Camat Batam Kota, Dwiki Septiawan menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan fasilitas bagi warga, termasuk penyediaan ruang tunggu ber-AC, pojok bermain anak, hingga penyediaan minuman gratis.

Begitu juga, Ia akan kembali mengingatkan petugas untuk bersikap ramah terhadap masyarakat.

Selain itu, Ia memberikan informasi terkait rencana revitalisasi Kantor Camat Batam Kota yakni pada tahun 2027. Setelah pembangunan Kantor Lurah Sungai Panas.

Ombudsman Kepri menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk melakukan penilaian formal atau mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra strategis untuk mendorong standar pelayanan publik yang lebih baik.

“Kami mendorong adanya sosialisasi yang masif jika ada perubahan kebijakan layanan agar tidak terjadi misinformasi di tengah masyarakat. Kami akan terus mengawal agar kualitas layanan publik di Batam Kota semakin baik,” tutup Lagat.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini