Bursakota.co.id, Batam – Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di seluruh wilayah Kota Batam.
“Penerapan ETLE Mobile Handheld ini sudah diterapkan dari tanggal 24 Oktober 2022,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto S.I.K.,M.Si. Rabu (30/11/2022). Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan, hal ini dilakukan guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
Tim Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Kepri melaksanakan pengaturan lalu lintas serta penindakan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas dengan memfokuskan pelanggar yang tidak memperhatikan keselamatan berlalu lintas.
“Cara kerja ETLE Mobile Handheld yaitu melakukan perekaman kepada pelanggar dengan menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi langsung dengan data ELTE Nasional,” jelasnya.
Kompes Pol Harry Goldenhardt memaparkan, terhitung mulai dari saat penerapan pada tanggal 24 Oktober yang lalu sampai dengan tanggal 29 November 2022 tercatat sudah ada 243 pelanggar.
Ia juga menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem tilang yang baru karena dalam penindakannya akan dilakukan di jalan yang masuk skala rawan kecelakaan dan penerapan ETLE Mobile Handheld dilakukan dijalan yang tidak masuk dalam kawasan yang telah dipasang Kamera ETLE.
“adapun bentuk pelanggaran yang akan menjadi sasaran adalah yang tidak menggunakan helm, tidak memasang safety belt, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara dan parkir di badan jalan hingga menyebabkan kemacetan,” tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (Bk/Rls)