Sekjen PKC PMII Sultra Laporkan Dugaan Tipikor ke Kejaksaan Negeri Kota Baubau

0
32
FOTO : Masfandi Sekjen PKC PMII Sulawesi Tenggara saat membawa dokumen pelaporan di Kejaksaan Negeri Baubau.

Bursakota.co.id, Bau-bau – Sekretaris Jenderal Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemilu Tahun 2024 pada satuan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024 kepada Kejaksaan Negeri Kota Baubau. Rabu (21/102026).

Pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran penyelenggaraan Pemilu.

Sekjen PKC PMII Sulawesi Tenggara, Masfandi menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara, termasuk anggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap penggunaan anggaran wajib memiliki dasar yang jelas, bukti pertanggungjawaban yang sah, serta dapat diperiksa oleh lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum yang berwenang.

“Pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami sebagai organisasi mahasiswa untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan dan akuntabel. Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Baubau menelaah laporan beserta bukti pendukungnya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sekjen PKC PMII Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, anggaran penyelenggaraan Pemilu memiliki peran penting dalam menjamin terlaksananya proses demokrasi. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tidak boleh diabaikan dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Fandi menilai, bahwa pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan KPU Kota Baubau untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024 perlu dilakukan secara menyeluruh, dengan memperhatikan dokumen perencanaan, realisasi belanja, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, serta kesesuaian antara penggunaan anggaran dan kegiatan yang dilaksanakan.

Dirinya juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Baubau untuk menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Adapun poin-poin yang menjadi perhatian PKC PMII Sulawesi Tenggara adalah:

1. Memeriksa dan menelaah laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Pemilu Tahun 2024 pada satuan kerja KPU Kota Baubau untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

2. Meminta serta memeriksa dokumen yang relevan, termasuk dokumen perencanaan anggaran, realisasi penggunaan anggaran, bukti transaksi, dan laporan pertanggungjawaban.

3. Mengidentifikasi apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

4. Menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum.

5. Menindaklanjuti dugaan tindak pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi, termasuk menilai penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi apabila relevan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

6. Menyampaikan perkembangan penanganan laporan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Fandi menegaskan kembali bahwa pelaporan ini bukan bertujuan membangun opini untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara independen dan berdasarkan alat bukti.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang negara merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Pengawasan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan data, serta menghormati proses hukum.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Kota Baubau tidak hanya menerima laporan ini secara administrasi saja” tutupnya.

Laporan : Aan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini