Siak – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Siak, pada Jumat (18/10/2024) telah menetapkan jadwal pelaksanaan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat pada Reses I Masa sidang I Tahun 2024.
Reses akan dilaksanakan pada Jumat sampai Selasa (1-5/11/2024), sesuai Dapil masing masing.
Demikian dikatakan Sekretaris DPRD Kabupaten Siak H Setya Hendro Wardhana SE SH MM. Sekwan Setya Hendro menyampaikan bahwa kegiatan Reses DPRD Kabupaten Siak berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tepatnya pada pasal 161 huruf i, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja berkala. Dan j, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, sedangkan k, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Ada beberapa hak yang diperoleh pimpinan, anggota diantaranya pada pasal 8 ayat 2, tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 diberikan setiap melaksanakan reses kepada pimpinan dan anggota DPRD.
“Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Siak akan melaksanakan reses di seluruh daerah pemilihan yang ada Kabupaten Siak terbagi kedalam empat Dapil,” terang Sekwan Setya Hendro Wardhana.
Disebutkan Sekwan Hendro, Dapil I terdiri dari Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Pusako, Sabak Auh dan Sungai Apit.
Dapil II, Kecamatan Dayun, Koto Gasib, Lubuk Dalam dan Kerinci Kanan. Dapil III, Kecamatan Tualang. Dapil IV, Kecamatan Minas, Kandis dan Sungai Mandau.
“Dengan turunnya pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Siak untuk reses, kami harapkan kepada seluruh elemen masyarakat dapat mengikuti, memanfaatkan momen ini menjadi peluang yang tepat untuk menyampaikan apa yang menjadi keluhan, permasalahan dan saran,” kata Sekwan Setya Hendro Wardhana.
Diharapkan juga kepada camat, lurah, penghulu dan perangkatnya, serta masyarakat Kabupaten Siak, dapat memanfaatkan dan menyukseskan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
‘Kami berharap seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan reses ini, dengan menyampaikan keinginannya demi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Siak,” ucap Sekwan Setya Hendro Wardhana.
Sekwan Setya Hendro Wardhana berharap semua elemen pemerintah dari tingkat RT, hingga penghulu dan camat ikut menyampaikan apa yang menjadi prioritas untuk setiap pembangunan di daerahnya melalui agenda reses.
Untuk pelaksanaan Reses I dan masa sidang I Tahun 2024, Sekwan Setya Hendro Wardhana menginformasikan bahwa reses pimpinanan dan anggota DPRD Kabupaten Siak yang akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal tersebut dapat menambah nilai positif bagi konstituen maupun masyarakat Kabupaten Siak.(Bk/Adi)