Bursakota.co.id, Bintan – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur kembali menangkap pelaku dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Penangkapan pelaku laporan Polisi yang masuk ke Polsek Bintan Timur tanggal 02 Februari 2021, tentang dugaan tindak pada persetubuhan terharu anak.
Korban (sebut saja F) yang masih berusia 17 Tahun telah disetubuhi oleh pamannya sendiri (inisial S). Atas laporan yang masuk, kemudian unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Al hasil, pada Rabu 03 Februari 2021 pelaku yang merupakan paman korban berhasil diamankan ke Kantor Polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya. Ujar Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim, S. Kom, M. H kepada awak Media.
Terungkapnya kasus ini berawal pada saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, selanjutnya Ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian.
Dari informasi yang didapat bahwa korban hanya sekali disetubuhi oleh pelaku dengan cara dibujuk rayu.
Dijelaskan Ulil, saat ini kasus tersebut sudah ditangani untuk proses penyidikan lebih lanjut, Pelaku terancam hukuman 15 Tahun penjara, berdasarkan UU No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.***