Sinergi Pajak Kendaraan Bermotor di Batam: Ombudsman Minta Wali Kota Terbitkan Juknis Pelibatan RT/RW dan Permudah Syarat SAMSAT

0
11
FOTO : Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari,

Batam – Menanggapi rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang akan melibatkan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, memberikan sejumlah catatan strategis. Ombudsman menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar langkah persuasif ini tidak memicu kegaduhan sosial di masyarakat.

Wacana ini sebelumnya mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Wali Kota Batam menyatakan akan memperkuat pendekatan berbasis komunitas guna mendata dan mengedukasi warga yang belum menunaikan kewajiban pajaknya.

Langkah ini diambil guna mengejar target penerimaan PKB Kota Batam tahun ini yang dipatok sebesar Rp180 miliar, naik dari capaian tahun lalu yang berada di angka kisaran Rp160-an miliar.

Secara normatif, Lagat menjelaskan bahwa upaya optimalisasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Melalui regulasi baru tersebut, Pemko Batam mendapatkan porsi bagi hasil sistem opten yang sangat signifikan, yakni sebesar 66,67% dari pajak yang dipungut. Selain itu, UU HKPD juga mengalokasikan 1,5% dari kumulatif pemungutan PKB yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk kegiatan sosialisasi.

Peran RT/RW pun sebenarnya telah memiliki payung hukum daerah melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Pada Pasal 27 dan Pasal 36 ayat 2, disebutkan bahwa perangkat RT/RW bertugas membantu pemerintah daerah mensosialisasikan kebijakan serta mendorong masyarakat setempat untuk taat pajak.

Kendati dasar hukumnya kuat, Ombudsman Kepri mengingatkan agar pelaksanaannya di lapangan dikawal dengan hati-hati.

“Meskipun secara normatif telah diatur, kami mengharapkan agar Wali Kota Batam mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) bagaimana pelaksanaannya. Juknis ini penting agar ada penyeragaman di seluruh 64 kelurahan se-Kota Batam, sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan antar-wilayah,” ujar Lagat.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa Juknis tersebut harus memuat batasan wewenang yang tegas bagi pengurus lingkungan.

“Juknis diperlukan supaya ada batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh RT dan RW demi menghindari konflik. Jangan sampai RT/RW bertindak represif layaknya debt collector. Jika itu terjadi, akan muncul resistensi yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Di sisi lain, Ombudsman Kepri juga menyoroti hambatan administratif yang kerap dikeluhkan warga saat hendak membayar pajak ke kantor SAMSAT.

Banyak warga yang berniat baik membayar pajak justru ditolak oleh petugas lantaran nama di STNK berbeda dengan e-KTP pembayar, serta tidak menyertakan KTP asli dari pemilik pertama—terutama pada kasus kendaraan bekas yang dibeli secara konvensional.

Ombudsman Kepri memahami bahwa kebijakan Korlantas Polri meminta KTP asli memiliki dasar kuat untuk mencegah legalisasi kendaraan hasil tindak pidana pencurian motor (curanmor).

Namun, ego sektoral ini diharapkan tidak mengorbankan niat baik masyarakat yang ingin taat pajak maupun upaya Pemda dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai jalan keluar, Ombudsman Kepri menyarankan Wali Kota Batam segera membangun koordinasi dalam forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Polresta Barelang dan Polda Kepri untuk mencari solusi diskresi yang aman.

“Kami menyarankan agar syarat tersebut dipermudah tanpa melanggar ketentuan hukum. Sepanjang wajib pajak membawa bukti kuitansi jual-beli kendaraan yang sah, atau jika petugas dapat diyakinkan bahwa kepemilikan kendaraan memang telah beralih, maka seharusnya pembayaran pajak tersebut dapat diterima,” kata Lagat.

Ombudsman Kepri berharap, dengan tercapainya optimalisasi penerimaan PAD dari sektor PKB ini, Pemko Batam dapat mengembalikannya kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan fasilitas publik yang nyata.

Alokasi dana pajak tersebut diharapkan dapat diprioritaskan untuk perbaikan jalan, pengadaan dan perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga pembenahan akses jalan ke komunal perumahan warga.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini