Tabrak Aturan! PT Pelabuhan Julia Logistik Terancam Denda Miliaran Akibat Reklamasi Ilegal dan Perusakan Mangrove

0
88
Keterangan foto: POLSUS PWP3K PANGKALAN PSDKP BATAM

Karimun, bursakota.co.id – Aktivitas reklamasi ilegal untuk pembangunan dermaga yang diduga dikelola oleh PT Pelabuhan Julia Logistik (PJL) di wilayah Sungai Lakam Timur resmi dinyatakan sebagai pelanggaran berat.

Perusahaan tersebut terindikasi kuat menabrak berbagai regulasi lingkungan dan perizinan laut demi memuluskan proyeknya.

Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam, Budi Santoso menegaskan bahwa aktivitas penimbunan laut tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

“Sudah dipastikan itu pelanggaran. Mereka sama sekali belum memiliki izin,” tegasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (17/12/2025).

Berdasarkan temuan awal, PT Pelabuhan Julia Logistik melakukan rentetan pelanggaran fatal. Perusahaan diketahui belum memiliki Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL) serta izin reklamasi.

Namun, poin paling krusial adalah pengrusakan ekosistem mangrove di lokasi tersebut. PSDKP memperingatkan bahwa sanksi finansial yang membayangi perusahaan tidak main-main.

“Pelanggaran terberatnya ada pada pengerusakan pohon mangrove. Dendanya sangat besar, bisa mencapai Rp400 juta per meter kubik,” ungkapnya.

Tim teknis dijadwalkan turun ke lokasi minggu ini sembari menunggu surat tugas resmi dari Pangkalan Batam.

Untuk mengunci bukti pelanggaran, PSDKP akan menggunakan teknologi citra drone guna menghitung secara presisi luasan laut yang ditimbun secara ilegal di luar area yang seharusnya.

“Setelah data citra terbaru didapat, kami akan langsung naik ke tahap gelar perkara untuk menentukan sanksi hukum selanjutnya,” pungkasnya. (yan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini