ADV, TANJUNGPINANG – Demi menjaga Kota Tanjungpinang terlihat aman, indah dan bersih, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang siap melaksanakan peraturan daerah (Perda) larangan membuang sampah sembarangan.
” Sebagai satuan perangkat daerah tugasnya melaksanakan penegakan Perda, kami Satpol PP siap melaksanakan agar Kota Tanjungpinang terlihat indah, aman dan bersih, ” kata Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Drs Abdul Kadir Ibrahim MT, Jumat (24/11/2023).
Untuk menciptakan lingkungan kota terlihat bersih, Akib sapaan akrab Abdul Kadir Ibrahim meminta masyarakat Kota Tanjungpinang ikut mendukung, dan menjaga kebersihan.
” Dengan cara, tidak boleh membuang sampah sembarangan dan buanglah sampah pada tempatnya karena hal ini udah ada Perdanya yaitu larangan membuang sampah sembarangan” ucapnya.
Selain menegakan Perda larangan membuang sampah sembarangan, kata Akib menjaga kebersihan itu penting.
“Mengapa, karena menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan dapat menjaga kesehatan kita dan orang-orang di sekitar. Selain itu, membuang sampah pada tempatnya juga dapat meminimalisir resiko bencana alam seperti banjir, ” kata Akib.
Bahkan komitmen Akib untuk menerapkan peraturan daerah terkait larangan membuang sampah sembarangan. Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan tindakan pidana ringan (tipiring).
“Sanksinya sudah diatur dalam perda dan kita harus mendukung agar kota ini tetap bersih,” kata Akib.
Namun, hingga saat ini, Akib mengatakan belum ada laporan dari warga terkait pelanggaran ini kepada Satpol PP.
” Kalau ada orang buang sampah sembarangan, fotokan dan laporkan ke kami. Kami bisa memproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang, Riono, juga telah memberlakukan sanksi berupa denda kepada pelanggar yang membuang sampah sembarangan, terutama di Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak.
Riono menjelaskan bahwa penerapan sanksi ini dilakukan untuk menanggulangi oknum yang tidak bertanggung jawab yang kerap membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018, denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp 50 juta atau kurungan selama 3 bulan.
Dengan adanya upaya keras dari tokoh masyarakat seperti Akib dan kebijakan dari pihak berwenang, diharapkan masyarakat Tanjungpinang dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman untuk semua. (Rizal).