Natuna – Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai mendapat sorotan publik terkait transparansi penyaluran dan klaim dana oleh mitra yayasan di daerah, termasuk di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Salah satu yayasan yang diketahui ikut serta dalam pelaksanaan program MBG di wilayah Natuna adalah Yayasan Sinergi Inklusi Akses Pangan (Yayasan SIAP). Namun, hingga awal Agustus 2025, tidak ditemukan publikasi resmi dari BGN mengenai total dana yang telah diklaim dan diterima oleh yayasan tersebut, meskipun program MBG sudah berjalan sejak Januari 2025.
Dalam Petunjuk Teknis Program MBG edisi April 2025, BGN menetapkan bahwa yayasan mitra dapat mengklaim Rp15.000 per anak per hari, dengan ketentuan dana disalurkan melalui virtual account yang disediakan oleh BGN. Setiap klaim wajib disertai:
Dokumen bukti pengeluaran;
Absensi anak penerima manfaat;
Laporan kegiatan harian dan bulanan.
Selain itu, yayasan juga diwajibkan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara berkala sebagai syarat untuk pencairan dana selanjutnya.
BGN juga menegaskan bahwa semua data penyaluran dan klaim dana MBG dapat diakses publik melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Meski aturan menyatakan data terbuka untuk publik, sampai saat ini belum ada publikasi resmi dari BGN yang memuat informasi:
Total klaim dana MBG oleh Yayasan SIAP di Natuna;
Jumlah porsi makan yang telah disalurkan setiap harinya;
Bukti audit internal maupun eksternal terhadap pelaksanaan program MBG di wilayah tersebut.
Ketiadaan data ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, terutama terkait akuntabilitas pelaksanaan program dan efektivitas distribusi anggaran yang berasal dari uang negara.
Beberapa tokoh masyarakat, aktivis pendidikan, serta kalangan media lokal mulai menyuarakan perlunya BGN bersikap terbuka dan menyampaikan informasi secara berkala kepada publik.
“Program ini menggunakan anggaran negara dan menyasar anak-anak sekolah. Maka wajib hukumnya BGN membuka data siapa yang menerima, berapa jumlah dana, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Natuna pada Minggu (03/08/2025).
Transparansi dianggap penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan, sekaligus memastikan bantuan benar-benar sampai kepada anak-anak yang menjadi sasaran utama program.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak Humas BGN untuk memperoleh klarifikasi dan data pendukung terkait pelaksanaan program MBG di Kabupaten Natuna. (Bk/Red)