Waduh, Pembangunan Pagar Teralis Gerbang Kantor Bupati Natuna dan Taman Median Jalan Dua Jalur Bukit Arai Jadi Temuan BPK

0
1071
Gerbang Kantor Bupati Natuna Bukit Arai (foto istimewa)

Bursakota.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna menganggarkan Belanja Modal pada Laporan Realisasi Anggaran 2019 sebesar Rp296.837.310.529,00 dengan realisasi sebesar Rp265.671.982.005,55 atau sebesar 89,50%. Dari realisasi tersebut sebesar Rp4.164.136.650,00 merupakan realisasi pada Sekretariat Daerah dan sebesar Rp53.444.189.582,00 pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Dikutip dari LHP BPK Perwakilan Provinsi Kepri tahun 2019, dari hasil pemeriksaan secara uji petik atas belanja pengadaan peralatan dan perlengkapan lainnya pada Sekretariat Daerah dan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan diketahui sebagai berikut.

Pembangunan Pintu Teralis Gerbang Kantor Bupati Natuan terdapat kelebihan bayar sebesar Rp28.594.043,51.

Pekerjaan Pembangunan Pintu Gerbang Kantor Bupati Natuna pada Sekretariat Daerah dilaksanakan oleh CV AND sesuai Kontrak Nomor 01/SPK/TERALIS/UMUM-PERL/SETDA/XI/2019, tanggal 5 November 2019 dengan nilai Rp194.376.250,00 dengan jangka waktu 50 hari kalender dari tanggal 5 November 2019 s.d 25 Desember 2019.

Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas dan diserahterimakan kepada Sekretariat Daerah berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 01/BA-STHP/TERALIS/Umum-Perl/SETDA/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019. Pekerjaan tersebut telah dibayarkan sesuai SP2D Nomor 06773/SP2D/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp194.376.250,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, bersama dengan PPTK dan Penyedia diketahui pelaksanaan pekerjaan belum membuat Asbuilt Drawing dan Backup data final, sehingga pemeriksaan disepakati menggunakan gambar rencana dan volume kontrak yang tercantum.

Atas pekerjaan tersebut tidak terdapat addendum kontrak akibat adanya perubahan spesifikasi dan perubahan tambah kurang pekerjaan.

Hasil pemeriksaan fisik oleh Tim Pemeriksa bersama dengan Penyedia dan PPTK pada tanggal 10 Maret 2020 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan,

Selain kekurangan volume, hasil audit BPK atas item pekerjaan pengadaan pagar teralis terdapat ketidaksesuaian spesifikasi yang pembayarannya dihitung secara LS sebesar Rp93.675.000,00. Berdasarkan gambar rencana yang dibuat, bahwa pekerjaan pagar teralis diantaranya dibuat memiliki spesifikasi sebagai berikut.

Terkait item pagar tersebut, penyedia menyatakan bahwa atas pengadaan pagar tersebut pembelian bahan dan pembuatannya dilakukan di Kota Pontianak karena di Kabupaten Natuna tidak terdapat bahan yang memadai dengan spesifikasi tersebut, sehingga penyedia tidak dapat mengawasi secara langsung terkait ukuran detail dan spesifikasi yang telah dituangkan pada gambar rencana.

Atas kondisi tersebut, PPTK menjelaskan bahwa perhitungan harga satuan pagar tidak dapat dihitung dengan ukuran luas karena terdapat ukuran dan spesifikasi motif dan bentuk yang tidak seragam.

Atas kondisi tersebut Penyedia telah menunjukan bukti pembayaran atas pengadaan pagar tersebut yaitu sebesar Rp75.000.000,00 atau sebesar Rp86.250.000,00 setelah memperhitungkan keuntungan penyedia sebesar 15%. Sehingga harga pengadaan pagar tersebut lebih kecil dari nilai kontrak sebesar Rp7.425.000,00 (Rp93.675.000,00 – Rp86.250.000,00).

Dengan demikian atas pengadaan pembangunan pagar tersebut, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp28.594.043,51 (Rp21.169.043,51 + Rp7.425.000,00).***(redaksi)

Bersambung…!! Lebih Bayar Pekerjaan Pembangunan Taman Median Jalan Kantor Bupati Natuna Tahun 2019

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini