Bursakota.co.id, Tanjungpinang — Mengingat masih tingginya angka penyebaran covid-19 di kota Tanjungpinang, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP bersama forkopimda melaksanakan Rapat Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan di Bulan Ramadhan di ruang rapat lantai 3 kantor walikota, Senin (5/4).
Rahma menyampaikan, terkait pengaturan jam operasional bukan hanya karena menyambut bulan suci Ramadhan, tetapi juga dikarenakan penyebaran covid-19 di Kota Tanjungpinang masih tinggi.
“Jumlah kasus sampai dengan hari ini sebanyak 135 orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19. untuk itu kita bersama perlu memperketat protokol kesehatan agar tidak semakin bertambah kasus positif”, ucap Rahma di awal sambutannya.
Melihat jumlah penambahan yang akhir-akhir ini kembali meningkat, Rahma mengimbau agar disiplin menerapkan protokol kesehatan di kegiatan sehari-hari. “Jangan sampai masyarakat saat ini lalai dan kendor terhadap prokes, karena corona masih ada. Kita disiplinkan lagi untuk pencegahan penularan”, ujarnya.
Selain itu, Rahma juga menambahkan bahwa pemerintah telah membuat draf edaran peraturan walikota terkait Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau Sejenisnya Pada Bulan Ramadhan 1442 H/ 2021 M.
“Hari ini kita duduk bersama untuk menyatukan persepsi dan pertimbangkan terkait kebijakan ini. Secara administrasi memang sebagai suatu keputusan Walikota, tetapi tentu ini harus musyawarah Sehingga pelaksanaannya nanti kita sama-sama bisa mengawal untuk menjadi pedoman kita”, jelasnya.
Penerapan kebijakan aturan juga berlaku untuk masjid dan mushola. Masjid diimbau tidak menggelar tikar karpet/sajadah, dan masyarakat membawa alat ibadah masing-masing.
“Kita ambil pelajaran dari tahun lalu, tidak melakukan ibadah berjamaah di masjid. tahun ini dengan adaptasi kebiasaan baru, masjid di buka tetapi wajib mengikuti protokol kesehatan. Pengawasan akan terus dilakukan antara pemerintah dengan TNI-Polri”, tutupnya.
Selanjutnya pengurus masjid dan pengusaha akan diberikan pemahaman
terkait penerapan protokol kesehatan dan jika ada pelanggaran maka akan di tertibkan.
Hadir pada kesempatan itu Forum FKPD, Kasatpol PP, Kaban Kesbangpol, plt. Kadis Dinkes, Ketua LAM, Dinas perhubungan, serta dinas pariwisata. (Puan/Bambang)