Bursakota, Batam – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR) mengonfirmasikan satu pasien Covid-19 di Batam sembuh.
Hal ini setelah keluar hasil swab dari Balai Teknik Kesehatan Lungkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kota Batam, Selasa (5/5/2020).
“Pasien adalah seorang perempuan bernama Diah Sri Purwanti berusia 57 tahun merupakan ASN Badan Pemberdayaan Perenpuan Kota Batam,” ujar Walikota Batam ini.
Warga beralamat di perumahan Baloi Centre Blok C No 85 Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubukbaja ini merupakan terkonfirmasi positif Covid-19 nomor 97 Kota Batam.
“Awalnya yang bersangkutan dirawat di RSBP Batam sebagai PDP sejak tanggal 9 April sampai 20 April 2020, kemudian pindah perawatan di RSUD Embung Fatimah hingga dinyatakan sembuh,” ujarnya.
Adapun kronologis riwayat perjalanan penyakitnya sebagai berikut;
* Tanggal 31 Maret 2020 dilakukan pemeriksaan swab pertama di RS Awal Bros Batam.
* Tanggal 8 April 2020 didapat hasilnya terkonfirmasi positif sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasien kasus nomor 07 Kota Batam.
* Tanggal 10 April 2020 dilakukan pemeriksaan swab yang kedua dan pada tanggal 12 April 2020 diperoleh hasil positif.
* Tanggal 14 April 2020 dilakukan kembali pemeriksaan swab ketiga yang hasilnya diketahui pada 17 April 2020 dengan kesimpulan kembali dinyatakan positif.
* Tanggal 20 April 2020, terhadapan pasien ini kembali dilakukan pemeriksaan swab keempat, yang hasilnya diketahui tanggal 29 April 2020 dengan kesimpulan kembali dinyatakan positif.
* Tanggal 28 April 2020 kembali dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan untuk yang kelima kalinya yang hasilnya diketahui pada tanggal 1 Mei 2020 dan diperoleh kesimpulan negatif pertama.
* Tanggal 2 Mei 2020 dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan untuk yang keenam kalinya yang hasilnya diketahui pada tanggal 5 Mei 2020 dan diperoleh kesimpulan kembali negatif.
Dengan demikian berdasarkan catatan penanganan perawatan dan hasil laboratorium swab yang disampaikan, maka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 nomor 07 telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan merupakan pasien sembuh yang ke-16 di Kota Batam sehingga diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
“Saat ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan stabil serta dalam persiapan untuk kembali ketempat tinggalnya guna melaksanakan karantina mandiri di rumahnya selama 14 hari,” kata HMR. (Akbar)