Zakimin : Kewenangan Pemda Hanya Bisa Mengelola Ikan Air Tawar

0
495
Kadis Perikanan Kabupaten Natuna, Zakimin (foto dodi)

Bursakota.co.id, Natuna – Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Natuna dinyatakan hanya bisa mengelola sumberdaya ikan air tawar dan ikan air payau.

Meskipun daerah ini memiliki potensi besar di laut dengan hasil ikan melimpah, tetapi itu semua berada diluar kewenangan dan kendali pemerintah daerah.

Hal itu dinungkapkan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Zakimin ketika menjadi narasumber pelatihan kemampuan Bhabinkamtibmas meningkatkan pengetahuan tentang sumberdaya pangan dan memgoptimalkan aplikasi BOS V2 Polres Natuna, di Hotel Natuna, Kamis (19/08).

“Untuk sektor perikanan laut, kita hanya kebagian pemberdayaan sumber daya manusia saja, karena kita tidak punya kewenangan di laut berdasarkan undang-undang itu,”ujarnya.

Zakimin mengaku, setelah undang-undang tersebut diberlakukan, pihaknya hanya fokus pada pengembangan ikan air tawar. Budidaya ikan yang dikembangkan meliputi ikan lele, ikan nila dan beberapa jenis ikan air tawar lainnya.

“Alhamdulillah program ini sudah berjalan meskipun sulit bagi kami untuk mengembangkannya, karena secara tradisional masyarakat Natuna tidak terlalu berminat dengan ikan air tawar,” ungkap Zakimin.

Ia pun mengapresiasi langkah Polres Natuna yang menggelar kegiatan pelatihan itu karena hal tersebut dinilainya sangat membantu jalannya kegiatan pemerintah.

“Memang kalau kita bicara pangan itu urusan kita semua, cuma mungkin kami dibidang teknis dan bapak-bapak dari kepolisian di bidang pengawasan dan keamanan. Maka kami bersyukur sekali dengan adanya acara ini. Kegiatan semacam ini cukup membantu untuk mensukseskan program pemerintah,” tutupnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Wan Mansur menjelaskan, kegiatan budidaya ini sudah tersebar ke beberapa kecamatan.

Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok. Mereka secara swadaya membuat sarana dan fasilitas budidayanya masing-masing. Hanya saja yang bersifat kelompok akan didukung oleh pemerintah melalui beberapa program bantuan budidaya.

Menurut Mansur, meskipun program ini masih tergolong baru bagi kebanyakan masyarakat dan masih minim peminat, tapi sektor budidaya ikan air tawar ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan hingga menjadi barang ekspor.

“Apalagi kalau didukung penuh oleh kepolisian, kami yakin program ini akan dapat berjalan lebih cepat dan sesuai harapan. Maka kami mengajak bapak-bapak dari kepolisian terutama sekali Bhabinkamtibmas agar dapat merangkul masyarakat di tempat tugasnya masing-masing,”pinta Mansur.***(dodi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini