14 Ruko Sitaan KPK di Tanjungpinang Diduga Masih Disewakan, KPK Belum Beri Klarifikasi

0
8
FOTO : Ruko di Kompleks Pergudangan Metro Industrial Park, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diduga masih disewakan dan dimanfaatkan untuk aktivitas usaha.

Bursakota.co.id, Tanjungpinang – Sebanyak 14 unit rumah toko (ruko) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Pergudangan Metro Industrial Park, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diduga masih disewakan dan dimanfaatkan untuk aktivitas usaha.

Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (18/9/2026), sejumlah ruko tersebut masih terlihat digunakan sebagai gudang penyimpanan barang. Aktivitas usaha pun masih berlangsung di bangunan yang diketahui berkaitan dengan aset sitaan KPK tersebut.

Ke-14 ruko itu diketahui merupakan aset sitaan KPK terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Dugaan penyewaan ruko sitaan tersebut menjadi perhatian, terutama terkait status pengelolaan dan pemanfaatan aset yang berada dalam penguasaan KPK.

Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang pekerja yang berada di lokasi mengaku tidak mengetahui status hukum maupun status penyitaan bangunan tersebut.

Ia mengatakan, dirinya hanya bekerja di tempat tersebut, sementara perusahaan tempatnya bekerja menyewa bangunan untuk keperluan usaha.

“Saya hanya kerja saja di sini. Perusahaan kami memang sewa di sini,” ujarnya.

Pekerja tersebut juga mengaku tidak mengetahui bahwa ruko yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang itu merupakan aset sitaan KPK.

“Kami tak ngerti, Bang,” katanya.
Sementara itu, upaya kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK, Yuyuk Andriati Iskak, belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penyewaan, status pengelolaan, serta pemanfaatan 14 ruko tersebut. (Day)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini