2 Orang Warga Binaan Lapas Kelas III Dabo Singkep Terima Asimilasi Rumah

0
99
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Dabo Singkep, Dewanto, Amd.IP, S.Sos menyerahkan surat keputusan asimilasi rumah kepada dua orang warga binaan

Bursakota.co.id, Lingga – Dua orang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas III Dabo Singkep terima asimilasi rumah, kedua napi tersebut merupakan narapidana kasus pencurian dengan masa kurungan masing-masing 1 tahun 4 bulan.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Dabo Singkep, Dewanto, Amd.IP, S.Sos mengatakan, dikeluarkannya 2 orang warga binaan tersebut merupakan program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 berdasarkan Permenkumham Nomor 24 tahun 2021.

“Hari ini kita mengeluarkan asimilasi 2 warga binaan yang telah memenuhi syarat. Kedua nya perkara pencurian,” ungkap Dewanto, usia menyerahkan SK Asimilasi di Lapas Dabo Singkep, Kamis (15/7/2021)

Dewanto menegaskan pada kedua warga binaan yang menjalani asimilasi rumah untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan berprilaku baik saat berada di luar, dengan mematuhi imbaun pemerintah dan tidak melakukan perbuatan yang mewan atau melanggar hukum.

“Berada di luar bukan berarti bebas, namun masih dalam pengawasan Bapas (Badan Pemasyarakatan), sampai pada waktu pembebasan bersyarat nantinya,” kata Dewanto

Ditambahkan Dewanto, Napi yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi setelah keluar dari Lapas Dabo Singkep untuk dapat terus bekomunikasi dan koordinasi dengan pembimbing.

Dengan telah keluarnya 2 orang napi maka saat ini warga binaan permasyarakatan di Lapas Dabo Singkep berjumlah 66 orang.

Laporan : Iwan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini