BPJamsostek Meulaboh Serahkan Santunan Kematian Tenaga Kontrak BPKD

0
65
Ket Foto : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Meulaboh bersama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Alm Jamaluddin, Selasa (30/1/2024).

Bursakota.co.id, Meulaboh – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Meulaboh bersama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Alm Jamaluddin, Selasa (30/1/2024).

Ahli Waris menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta dengan rincian santunan kematian Rp20 juta biaya pemakaman Rp10 juta santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp12 juta.

Alm Jamaluddin Nas terdaftar sebagai tenaga kontrak di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya sejak bulan April Tahun 2022 sampai dengan bulan Desember Tahun 2023 dan meninggal karena sakit pada tanggal 2 Desember 2023.

Ahli Waris Ibu Megawati menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas bantuan dan realisasi dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga keluarga segera mendapat santunan dan keluarga yang ditinggal dapat memanfaatkan dana tersebut.

”Saya sangat berterimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu keluarga kami, tentunya ini tidak bisa diukur hanya dengan uang saja tetapi lebih daripada itu, apa yang kita lakukan ini berharap Ridho dari Allah SWT,”ujarnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Achmad Ramli menyampaikan turut berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa keluarga ahli waris. “Alm Jamaluddin meninggal dunia karena sakit,”terangnya.

Ramli menjelaskan resiko kecelakaan kerja tentu bukan hal yang kita inginkan, namun tentu perlu kita ketahui bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan itu sangat penting karena jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia maka akan ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program yang diikuti peserta, sehingga keluarga yang ditinggalkan memiliki dana untuk melanjutkan kehidupan kedepannya.

“Perlindungan ini bukan dilihat dari nilai dari santunan, tetapi bentuk kepedulian kita atas resiko yang tidak tau kapan datangnya dan dapat menimpa siapa saja,” ujar Ramli.

Ramli menambahkan BPJS Ketenagakerjaan akan selalu mensosialisasikan dan mengedukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dimana risiko kecelakaan kerja tidak tau kapan datangnya, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seluruh biaya ditanggung sampai sembuh.

“Kami berharap para pemberi kerja agar mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dimana sebelum melakukan aktivitas diperusahaan agar tenaga kerja memiliki perlindungan sehingga saat melakukan aktivitas di lapangan nyaman dan aman,”tutupnya. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini