Hakim PN Karimun Vonis Mati 3 Terdakwa Sabu 106 Kg Warga Asal India

0
40
Keterangan Foto : Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Yona Lamerossa Ketaren saat membacakan vonis pada ketiga terdakwa sabu 106 Kg

Karimun – Tiga terdakwa sabu 106 Kg warga negara asal India yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karimun akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Hakim.

Putusan vonis mati tersebut dibacakan langsung oleh Ketua PN Negeri Karimun, Yona dalam persidangan yang berlangsung, Jumat (25/04/2025) sore dengan agenda pembacaan putusan.

Ketiga Warga Negara Asing (WNA) bernama Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yona Lamerossa Ketaren.

Dalam sidang, majelis hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan sebelum menetapkan ketiga terdakwa bersalah.

Yona Lamerossa Ketaren yang juga Ketua Pengadilan Negeri Karimun menyatakan para terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana, melakukan tindak mufakatan jahat mengimpor narkoba golongan satu.

“Menetapkan terdakwa dengan hukuman mati,” sambung Yona dalam vonisnya.

Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada JPU dan kuasa hukum para terdakwa apakah menerima atau akan mengajukan banding.

Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang sebelumnya. JPU, Benedictus Krisna Mukti merasa puas atas keputusan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Kami puas karena sesuai dengan tuntunan yang sebelumnya kami sampaikan,” kata Benedictus.

Sedangkan kuasa hukum ketiga terdakwa, Yan Apridho dan Dewi Tinambuna mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Atas putusan hakim kami akan melakukan banding,” kata Yan. (nip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini