
Batam, Bursakota.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan berupa pemasukan tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru dari Singapura ke Batam. Ketiga mesin tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp30 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya diduga memiliki peran dalam proses pengiriman dan pemasukan mesin pesawat tersebut ke wilayah Indonesia.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri setelah menerima informasi mengenai dugaan pemasukan barang dalam kondisi tidak baru dari luar negeri.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026. Dalam kegiatan itu, polisi menemukan tiga unit mesin pesawat yang diduga dimasukkan tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan impor yang dipersyaratkan.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit mesin pesawat (engine turbo) dalam kondisi tidak baru serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang tersebut.
Diduga Tidak Memenuhi Ketentuan Impor
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan Polda Kepri, modus yang diduga dilakukan adalah memasukkan mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi persyaratan dokumen dan ketentuan perundang-undangan di bidang impor.
Mesin pesawat tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp30 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengungkapan perkara yang berkaitan dengan pengawasan perdagangan lintas negara.
Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Polda Kepri.
Polda Kepri Ingatkan Kepatuhan Pelaku Usaha
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., serta Jaksa Fungsional Bidang Pidana Umum, Rumondang Manurung, S.H.
Polda Kepri mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan setiap kegiatan perdagangan dan impor memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perdagangan atau pemasukan barang secara ilegal.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap arus barang lintas negara, khususnya di Batam yang memiliki posisi strategis dalam aktivitas perdagangan internasional.
Penanganan perkara selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara jelas proses pemasukan mesin pesawat tersebut, peran masing-masing pihak, serta pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Papi












