Pemkab Anambas Sampaikan Ranperda RPJMD 2025–2029, Bupati Aneng: Demi Pembangunan yang Lebih Terarah

0
19
FOTO : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (26/06/2025).

Bursakota.co.id, Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (26/06/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Rian Kurniawan menyebutkan, bahwa agenda pada hari ini merupakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Lanjutnya dari catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas daftar hadir pada rapat itu yang telah ditandatangi oleh 15 dari 20 orang anggota telah memenuhi Kuorum untuk dilaksanakan.

“Lima dari enam orang anggota fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, kemudian empat dari delapan orang anggota fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera, dan enam dari enam orang anggota fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat, jelasnya.

Selai dari menyampaikan kehadiran dari masing-masing fraksi ketua DPRD tersebut langsung membuka rapat paripurna dengan agenda penyampaian RPJMD dengan mengtuk palu tiga kali.

“Rapat ini dalam rangka memenuhi amanat pasal 65 ayat 1 huruf C undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah mempunyai tugas menyususun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk dibahas bersama DPRD, dengan berpedoman dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang atas perubahan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” jelasnya

Sementara itu Bupati Kepulauan Anambas Aneng menjelaskan, bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan langkah penting dalam menyusun rencana pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Penyusunan RPJMD ini mengikuti aturan dari beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta sejumlah aturan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Ranperda RPJMD ini wajib disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama. Proses ini penting agar dokumen RPJMD yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi pedoman pembangunan daerah,” ujar Bupati dalam pidatonnya.

Ia menambahkan, RPJMD harus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik, yaitu pada 20 Agustus 2025.

Dalam sambutannya, Bupati juga menjelaskan bahwa Ranperda RPJMD terdiri dari delapan bab, mencakup ketentuan umum, visi dan misi pembangunan, strategi dan pendanaan, hingga pengendalian, evaluasi, dan perubahan RPJMD. Sementara itu, dokumen lampiran yang menyertai Ranperda terdiri dari lima bab yang merinci kondisi daerah, program prioritas, serta kinerja pemerintahan.

Bupati berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu. Dengan begitu, arah pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2025–2029 bisa tersusun secara jelas, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(BK/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini