Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika, Amankan 36 Tersangka dan Barang Bukti Rp1,748 Miliar

0
9
FOTO : Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 36 orang tersangka, terdiri dari 29 laki-laki dan 7 perempuan. Kamis (13/8/2026).

Batam — Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Dalam kurun waktu 14 Juli hingga 12 Agustus 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 36 orang tersangka, terdiri dari 29 laki-laki dan 7 perempuan. Kamis (13/8/2026).

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Dari 24 kasus yang diungkap, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 627,28 gram, ekstasi sebanyak 1.076 butir, ganja kering seberat 1.149,90 gram, serta etomidate sebanyak 405 pcs dengan nilai keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,748 miliar.

Dari 24 kasus tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kasus pertama ditangani Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri tanggal 6 Agustus 2026, dengan tersangka berinisial CS. Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti 376,26 gram sabu di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.

“Tersangka CS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan sabu dengan imbalan antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, CS diperintahkan oleh seseorang yang masih berstatus DPO untuk mengambil sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar. Setelah menerima paket dari seseorang yang menunggu menggunakan boat pancung, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap CS beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono.

Kasus menonjol kedua ditangani Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri tanggal 7 Agustus 2026, dengan tersangka berinisial SA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 1.071,92 gram ganja kering. Tersangka diketahui memperoleh ganja dari seseorang berinisial V.I. yang masih berstatus DPO melalui pemesanan menggunakan media sosial Instagram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SA membeli ganja sebanyak sekitar 1,5 kilogram dengan harga Rp7,5 juta, kemudian menjualnya kembali dalam sejumlah paket. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap SA dan penggeledahan di sejumlah lokasi hingga ditemukan serta disita narkotika jenis ganja yang kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus memperkuat upaya penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, termasuk mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Dari keseluruhan pengungkapan, lokasi yang paling sering menjadi tempat kejadian perkara berada di permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel atau kos-kosan, dengan sejumlah wilayah yang teridentifikasi rawan antara lain Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung, Kota Batam.

“Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sumber barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia. Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan negara berhasil menyelamatkan 7.319 orang masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono.

Secara keseluruhan, pasal yang paling sering digunakan dalam penanganan 24 perkara tersebut adalah Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1), Pasal 609 ayat (2), dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, dapat segera melaporkannya kepada Kepolisian melalui Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini