Pemkab Anambas Tindaklanjuti Instruksi Kemendagri, Siskamling Kembali Diaktifkan

0
26
FOTO : Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar

Bursakota.co.id, Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menindaklanjuti terkait dengan SE 300.1/4.e/1/BAK tentang Peningkatan Peran Satlinmas terkait Kondusifitas Penyelenggaraan Trantibumlimas di Daerah, Jumat (12/09/2025).

Yang mana sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Intruksi kepada seluruh Gubernur Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia, untuk mengaktifkan kembali Sistem Keamanan lingkungan (Siskamling) serta mengoptimalkan peran satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) untuk menjaga keamanan dan ketertiban ditingkat Desa dan Kelurahan.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 300.1/4.e/1/BAK pada 3 September 2025, dengan sifat segera, yang menekankan pentingnya keterlibatan Satlinmas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar, mengatakan Atas hal tersebut Pemkab Anambas telah menindaklanjuti terkait dengan Instruksi Kemendagri surat bernomor 300.1/4.e/1/BAK pada 3 September 2025.

Lanjutnya Bupati Kepulauan Anambas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2025 tentang Kondusivitas dan Keamanan Wilayah di Kabupaten Kepulauan Anambas, pada 4 September 2025.

“Iya kita sudah menindaklanjuti itu dengan tadi SE Bupati Kepada Kepala Desa dan Kelurahan Se-Kabupaten Kepulauan Anambas,” ungkapnya.

Lanjutnya SE itu berbunyi Berdasarkan Hasil Video Conference Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025 Terkaik Antisipasi Perkembangan Situasi dan Kondisi Terkini di Berbagai Daerah.

Dalam rangka menjaga dan menciptakan suasana aman, damai dan tertib agar masyarakat dapat hidup dengan sejahtera serta mendukung pembangunan wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas diperlukkan peran serta dari semua pihak. Sehubungan dengan hal tersebut di atas diminta perhatiannya untuk melaksanakan.

“Ada tiga poin dalam SE Nomor 42 Tahun 2025 itu, Mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) secara rutin dan kesiapsiagaan terhadap gangguan keamanan, dan memantau dan melaporakan kedatangan masyarakat dari luar wilayah yang masuk ke Desa/Kelurahan melalui kartu RT setempat,” jelas Sahtir.

“Mensosialisasikan kepada masyarakat angka 1 dan 2 di atas kepada masyarakat melalui RT di wilayah kerja masing-masing,” tambaAnambas Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sementara itu, Kepala Desa Tarempa Barat Asmarandi mengakaui akan menindaklanjuti SE Bupati Nomor 42 Tahun 2025 sesegera mungkin.

“Kita akan lakukan musyawarah dulu sama masyarakat, jadi saat ini kita selesaikan dulu satu-satu persoalan, namun segera mungkin akan kita laksanakan,” ucapnya.

Ungkapnya dulu pos keamanan di Tarempa Barat pernah aktif, bahkan melibatkan warga secara bergantian. Namun, kegiatan itu terhenti karena keterbatasan waktu masyarakat yang sibuk dengan pekerjaan.

“Karena yang terlibat ini masyarakat jadi terkadang ada kesibukkan lain juga, jadi itu salah satu penyebabnya, untuk titik pos itu satu di Masjid Jami’ Baiturrahim, satu lagi balai kesenian yang di tanjung,” ucapnya.

“Terkait tenaga pengamanan, apakah mengusulkan perekrutan hansip (pertahanan sipil) dan anggarannya dari desa. saya rasa untuk dua pos ini dibutuhkan setidaknya delapan orang agar bisa bergantian jaga malam,” tambahnya.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini