PT IBAS Tegaskan Tidak Pernah Rampas Hutan Lindung di Aceh Utara

0
9
FOTO : PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS)

Bursakota.co.id, Aceh Utara – Manajemen PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS) meluruskan sejumlah pemberitaan yang menyebut perusahaan tersebut merambah kawasan hutan lindung di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Pihak perusahaan menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“PT. IBAS adalah perusahaan pengolahan kelapa sawit tanpa kebun. Kami tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), melainkan hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUPP). Bahan baku yang kami kelola 100 persen berasal dari kebun masyarakat,” jelas manajemen PT. IBAS dalam keterangan resminya, Rabu 1 Oktober 2025.

Sebagai pemegang IUPP, PT. IBAS memang diwajibkan menjalin kemitraan dengan kelompok tani lokal. Saat ini, perusahaan bekerja sama dengan Kelompok Tani Pusaka Satu serta sejumlah investor perorangan yang memiliki lahan sah dengan dasar hukum Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Seluruh dokumen tersebut dapat dikonfirmasi langsung melalui pemerintah desa maupun pejabat pembuat akta tanah (PPAT) camat setempat.

“Berdasarkan pengecekan lapangan, lahan yang dikelola masyarakat dan mitra investor tidak masuk ke dalam kawasan hutan lindung, sebagaimana yang sempat diberitakan,” tegasnya.

PT IBAS juga membantah klaim bahwa perusahaan telah membuka kawasan hutan lindung sejak 2018. Menurut pihak manajemen, pembangunan pabrik kelapa sawit baru dimulai pada tahun tersebut, sehingga mustahil melakukan aktivitas sebelumnya.

Lebih lanjut, perusahaan menegaskan seluruh kegiatan dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting karena modal yang digunakan merupakan bentuk tanggung jawab kepada para investor.

“Kami selalu berhati-hati dalam menjalankan usaha. Bahkan, keberadaan PT. IBAS telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satunya adalah pembukaan akses jalan sepanjang 6–7 kilometer dari Paket 20 hingga Dusun Sarah Rajah. Jika dulu masyarakat harus menempuh waktu sehari penuh untuk keluar dari dusun, kini perjalanan ke kota bisa ditempuh hanya dalam hitungan jam,” ungkap pihak perusahaan.

Sebagai penutup, PT. IBAS berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. “Kami menyadari tidak ada yang sempurna. Jika ditemukan kekeliruan di lapangan, kami terbuka untuk menerima teguran dan akan memperbaikinya. Prinsip kami adalah beritikad baik dan berusaha memberi manfaat bagi masyarakat,”tutupnya.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini