
Lingga — Upaya memperjuangkan hak dan legalitas penambang rakyat di Kabupaten Lingga kembali digelorakan. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga melakukan audiensi lanjutan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (17/10/2025), guna membahas isu krusial terkait lapangan kerja dan aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat.
Rombongan DPRD Lingga diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Muhammad Darwin, di Kantor ESDM Provinsi Kepri. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Asisten II Setda Lingga, Ketua SPSI, Forum Peduli Masyarakat Singkep Barat, serta perwakilan masyarakat penambang timah dari Lingga.
Dalam forum tersebut, diskusi berlangsung hangat. Isu utama yang dibahas adalah belum adanya kejelasan terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh pemerintah pusat.
Padahal, ribuan masyarakat di Lingga menggantungkan penghidupan dari aktivitas tambang, terutama di wilayah Singkep dan sekitarnya.
“Yang menjadi perhatian utama kami adalah agar para penambang timah di Lingga memiliki legalitas dalam bekerja. Ini bukan sekadar soal tambang, tetapi tentang keberlangsungan hidup masyarakat di tengah sulitnya lapangan pekerjaan,”
ujar Maya Sari, Ketua DPRD Kabupaten Lingga.
Maya menegaskan, DPRD Lingga bersama pemerintah daerah membutuhkan dukungan penuh dari Pemprov Kepri untuk memperjuangkan penetapan kawasan WPR ke tingkat pusat.
Menurutnya, dengan legalitas yang jelas, masyarakat tidak hanya dapat bekerja dengan tenang, tetapi juga memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi daerah.
“Kami berharap Bapak Gubernur melalui Dinas ESDM Provinsi dapat menyurati pemerintah pusat agar menetapkan kawasan WPR di Lingga sebagai wilayah sah untuk penerbitan IPR. Dengan begitu, para penambang bisa bekerja secara aman dan sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Muhammad Darwin, menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh DPRD dan masyarakat Lingga. Ia berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil audiensi ini secara berjenjang.
Audiensi ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperjuangkan legalitas penambangan rakyat yang selama ini masih berjalan di ruang abu-abu hukum.
Ke depan, DPRD berharap adanya kejelasan status WPR dapat menciptakan sistem pertambangan rakyat yang legal, aman, berkelanjutan, sekaligus mendukung perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat pesisir Kepulauan Riau.(Bk/Iwan)
















