PDAM Tirta Nusa Natuna Evaluasi Pemanfaatan Sumber Air di Kawasan Hutan Lindung, Zaharuddin Tegaskan Komitmen Kelestarian dan Pelayanan Publik

0
25
Direktur PDAM Tirta Nusa Natuna saat survei di beberapa lokasi potensi sumber air

Natuna— Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan sumber air yang berasal dari kawasan hutan lindung maupun dari sumber-sumber air yang selama lima tahun terakhir telah bekerja sama dengan perusahaan daerah tersebut.

Kegiatan evaluasi ini dipimpin langsung oleh Direktur PDAM Tirta Nusa Natuna, Zaharuddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Hutan Kemasyarakatan (HKM) Gapoktan 8 pemegang izin resmi pemanfaatan air di kawasan hutan lindung yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Zaharuddin, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi dan keberlanjutan sumber air yang menjadi penopang utama kebutuhan air bersih masyarakat, terutama di Pulau Bunguran Besar yang mencakup wilayah Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah, dan Bunguran Selatan.

“Kami perlu memastikan bahwa sumber-sumber air di kawasan hutan lindung tetap terjaga dan pemanfaatannya sesuai ketentuan. Selain itu, kami ingin menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat di seluruh wilayah pelayanan PDAM Tirta Nusa,” ujar Zaharuddin pada Senin (20/10/2025).

Ia menjelaskan, Gapoktan 8 telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PDAM Tirta Nusa Natuna. Dalam perjanjian tersebut, seluruh sumber air yang berada di kawasan hutan lindung resmi dikelola bersama untuk kepentingan masyarakat luas.

Dalam survei lapangan yang dilakukan beberapa minggu terakhir, tim PDAM menemukan potensi sumber air yang sangat besar namun belum dikelola secara optimal karena keterbatasan fasilitas dan infrastruktur.

Beberapa lokasi yang telah dipantau antara lain Bukit Berangin (Sungai Air Hijau dan Sungai Air Sereh), Gunung Ranai, Gunung Air Putih, Gunung Air Makan, Air Kicur di Air Raya, Sual, Ranai Darat, Sepempang, Desa Tanjung, Limau Manis, Ceruk, dan Selemam.

“Jika seluruh potensi sumber air di hutan lindung ini dapat dimanfaatkan secara maksimal dan profesional, debit airnya bisa mencapai sekitar 320 liter per detik, yang mampu melayani lebih dari 32.000 sambungan rumah,” jelasnya optimistis.

Selain menjamin pemanfaatan air untuk kebutuhan masyarakat, Zaharuddin menekankan bahwa pengelolaan sumber air di kawasan hutan lindung juga tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

“Kita tidak hanya bicara pemanfaatan, tetapi juga menjaga keberlanjutan. Air adalah sumber kehidupan, maka tanggung jawab kita tidak hanya memastikan masyarakat mendapatkan air bersih, tetapi juga memastikan hutan tetap hidup,” tegasnya.

Langkah evaluasi dan pemantauan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara PDAM Tirta Nusa Natuna, Gapoktan 8, dan pemerintah daerah dalam mengelola potensi air secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Natuna. (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini