Polda Kepri Ungkap Kasus Pembobolan Rumah di Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diamankan

0
36
FOTO : Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026).

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026).

Konferensi pers turut dihadiri Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li., serta awak media.

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap aksi kejahatan yang meresahkan.

“Polda Kepri bersama Polresta Barelang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur, seperti dalam pengungkapan kasus pencurian di kawasan Bandar Sri Mas ini,” ujar Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya telah dibobol saat ditinggal berbelanja pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku diduga membobol rumah korban saat dalam keadaan kosong dan mengambil sejumlah barang berharga. Saat korban kembali, rumah sudah dalam kondisi rusak dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp110 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polda Kepri bersama Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian penyelidikan secara profesional hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku.

Polisi mengamankan empat pelaku utama masing-masing berinisial IY, MI, SDN, dan AS, serta satu orang berinisial RH yang berperan membantu menjual hasil kejahatan. Para pelaku diamankan di wilayah Bengkong Sadai dan Batu Aji.

“Berdasarkan hasil pendalaman awal, para pelaku juga diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian serupa di wilayah Kota Batam yang saat ini masih dalam pengembangan. Total kerugian dari rangkaian kejahatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta,” ungkap Kombes Pol. Ronni Bonic.

Atas perbuatannya, para pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Sementara tersangka RH dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Di akhir konferensi pers, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam kondisi aman serta segera melapor ke kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutupnya.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini