Polres Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu, Klaim Selamatkan 234 Jiwa

0
32
FOTO : Polres Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 56,51 gram dalam kegiatan yang digelar di Mapolsek Siantan, Kamis (12/02/2026).

Bursakota.co.id, Anambas – Polres Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 56,51 gram dalam kegiatan yang digelar di Mapolsek Siantan, Kamis (12/02/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Januari 2026.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses uji laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Selain itu, penyidik juga telah memperoleh penetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sebelum dilakukan pemusnahan.

“Total barang bukti yang disita sebanyak 56,51 gram. Dari jumlah tersebut, sebagian dimusnahkan dan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujar Kapolres dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi dengan dua orang tersangka berinisial HN dan PL. Dalam kegiatan pemusnahan, barang bukti dari dua perkara masing-masing seberat 15,53 gram dan 40,98 gram dimusnahkan. Sementara itu, sebanyak 1,3802 gram dan 0,3791 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan.

Menurut Kapolres, langkah tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk barang terlarang.

“Dari total barang bukti yang berhasil disita, kita dapat mengasumsikan telah menyelamatkan kurang lebih 234 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Kapolres juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Ia menegaskan, dampak narkotika sangat serius dan mengancam masa depan generasi muda.

“Narkotika adalah ancaman nyata bagi bangsa. Mari bersama menjaga Kepulauan Anambas agar terbebas dari narkoba dan tindak pidana lainnya demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Anambas Raja Bayu Febri Gunadian, perwakilan Lanal Tarempa, Danramil 02 Tarempa, perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Dinas Kesehatan, jajaran pejabat utama Polres, personel Polsek Siantan, serta insan pers.

Polres Kepulauan Anambas memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya, terutama di daerah perbatasan yang memiliki potensi kerawanan tinggi.(BK/MR).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini