Bursakota.co.id, Kendari – Sekretaris Umum PKC PMII Sulawesi Tenggara secara resmi mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menggelar rapat paripurna dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), Kamis (26/02/26).
Desakan tersebut, disampaikan sebagai bentuk komitmen moral dan politik mahasiswa terhadap percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di wilayah Kepulauan Buton yang selama ini dinilai belum optimal dalam aspek pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Menurut Masfandi selaku Sekretaris Umum PKC PMII Sulawesi Tenggara, wacana pemekaran Provinsi Kepulauan Buton bukanlah isu baru, melainkan aspirasi panjang masyarakat yang telah melalui berbagai tahapan administratif dan kajian akademik.
Namun hingga kini, belum ada langkah konkret berupa keputusan politik daerah melalui paripurna DPRD sebagai bentuk dukungan resmi terhadap pembentukan provinsi baru tersebut.
Dasar Pemekaran daerah diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah**, yang mengatur mekanisme pembentukan daerah baru sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang menegaskan syarat administratif, teknis, dan kewilayahan dalam pembentukan DOB.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa salah satu syarat administratif utama adalah adanya persetujuan DPRD dan kepala daerah induk.
Oleh karena itu, rapat paripurna DPRD menjadi tahapan krusial dalam proses legal dan konstitusional pembentukan Provinsi Kepulauan Buton.
PKC PMII Sulawesi Tenggara menyatakan sikap dan tutuntannya:
1. Mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menjadwalkan dan melaksanakan rapat paripurna terkait dukungan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton.
2. Meminta pemerintah provinsi untuk tidak mengabaikan aspirasi masyarakat Kepulauan Buton yang telah lama memperjuangkan status daerah otonom baru.
3. Siap mengawal proses ini secara konstitusional dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
PKC PMII Sultra juga menegaskan bahwa pemekaran bukan semata-mata kepentingan politik, melainkan kebutuhan strategis dalam mempercepat pembangunan, mendekatkan pelayanan publik, serta memperkuat identitas dan potensi daerah kepulauan.
Sebagai organisasi mahasiswa yang berpijak pada nilai intelektualitas dan keadilan sosial, PKC PMII Sulawesi Tenggara akan terus menjadi garda terdepan dalam mengawal aspirasi rakyat secara demokratis, damai, dan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Kami mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak menunda lagi proses paripurna. Aspirasi masyarakat Kepulauan Buton adalah amanat sejarah yang harus diperjuangkan secara serius dan konstitusional,” tegas masfandi selaku Sekretaris Umum PKC PMII Sulawesi Tenggara.
Pemekaran Kepton adalah langkah awal sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa terhadap masa depan pembangunan daerah.
Laporan : Aan













