Bursakota.co.id, Buton Selatan – Seorang warga bernama Daris/Tim relawan taktis, secara resmi telah membuat laporan kepada pihak kepolisian Polres Buton terhadap Wakil Bupati Buton Selatan, La Ode Risawal dan rombongannya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga terjadi melalui pernyataan dalam sebuah video yang beredar luas di masyarakat.
Laporan tersebut telah diterima oleh Tim penyidik di wilayah hukum Kabupaten Buton pada hari ini dan saat ini tengah menunggu proses tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Video yang menjadi dasar laporan tersebut memuat pernyataan yang diduga menyebut dan menuduh Bupati Buton Selatan dengan kata-kata yang dianggap menyerang kehormatan dan nama baik, antara lain dengan menyebut istilah “pembohong”.
Pernyataan tersebut dinilai telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat di bulan suci ini serta berpotensi merusak kehormatan dan reputasi jabatan kepala daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Daris selaku pelapor menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan lembaga pemerintahan daerah serta mencegah berkembangnya informasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat di tengah bulan penuh keberkahan ini.
“Saya sebagai warga masyarakat buton selatan merasa perlu mengambil langkah hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara jelas dan terang melalui mekanisme hukum yang berlaku. Saya berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Daris kepada awak media, Sabtu (14/03/26).
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, La Ode Abdul Ikhisaniddyn, S.H menegaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan kuat adanya unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, khususnya ketentuan mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.
Selain itu, apabila terbukti bahwa video tersebut disebarluaskan melalui media elektronik, maka perbuatan tersebut juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
“Dalam negara hukum, setiap pernyataan yang menyerang kehormatan seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kritik terhadap pejabat publik adalah hal yang dijamin oleh undang-undang, namun kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan ataupun fitnah yang merusak reputasi seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas kuasa hukum ikhsan.
Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya La Ode Abdul Ikhisaniddyn, SH juga menegaskan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan untuk memperkeruh situasi politik atau pemerintahan daerah, melainkan semata-mata untuk memastikan bahwa hukum tetap menjadi mekanisme penyelesaian setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Kuasa hukum pelapor ikhsan, juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan.
Dengan adanya laporan ini, seluruh proses selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan : La Ode













